A. Hukum menggunakan wadah/perkakas.
Mengenai hukum menggunakan wadah/perkakas, maka ia terbagi kepada 3 hukum, yaitu:
- Hukumnya boleh. Yaitu menggunakan wadah/perkakas selain wadah/perkakas dari emas dan perak serta batu yang mulia dan permata yang berharga.
- Hukumnya haram. Yaitu menggunakan wadah/perkakas yang terbuat dari emas dan perak.
- Hukumnya makruh. Yaitu menggunakan wadah yang terbuat dari batu yang mulia dan permata yang berharga, seperti intan, batu yakut, zabarjad dan sejenisnya.
Alasan haram menggunakan wadah/perkakas dari emas dan perak.
Diharamkan bagi kaum muslimin dan muslimat memakai wadah/perkakas dari emas dan perak, dikarenakan 2 perkara:
1) Memecahkan (menyedihkan) hati orang-orang fakir dan miskin, karena keberadaan emas dan perak diketahui semua kalangan baik itu orang kaya maupun orang fakir dan miskin.
2) Ada larangan yang keras dan tegas dari Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Hal tersebut berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Huzdaifah ra, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَا تَلْبَسُوْا الْحَرِيْرَ وَلَا الدِّيْبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوْا فِيْ اٰنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، فَاِنَّهُمَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِى الْاٰخِرَةِ. (متّفق عليه)
Artinya :”Janganlah kamu memakai kain sutra halus maupun tebal, dan jangan kamu meminum pada wadah emas dan perak. Sebab emas dan perak itu semua untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kamu di akherat. (HR. Muttafaqun ‘Alaihi).
Dalam riwayat lain disebutkan yaitu dari Ummi Salamah Ra, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اَلَّذِىْ يَشْرَبُ فِىْ اٰنِيَةِ الْفِضَّةِ اِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِىْ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ (متّفق عليه)
وَفِىْ رِوَايَةِ لِمُسْلِمٍ : اِنَّ الَّذِىْ يَأْكُلُ اَوْ يَشْرَبُ فِىْ اٰنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ.
Artinya :”Orang yang meminum pada wadah yang terbuat dari perak, maka sebenarnya (nanti) akan menggurak di dalam perutnya neraka jahannam.”(muttafaq ‘alaihi)
Dan pada riwayat Muslim disebutkan :”Bahwasanya orang yang makan atau minum pada wadah dari perak dan emas”
Dalam hadist tersebut diatas menerangkan begitu kerasnya ancaman orang yang meminum dari wadah emas dan perak, sehingga seolah-olah orang yang meminum itu menuangkan api neraka di dalam perutnya, sehingga terdengar suaranya seperti air yang menggurak di dalam periok. Semoga Allah swt menyelamatkan kita dari api neraka dan dari perbuatan yang menyebabkan kita masuk neraka. Amiin Allahumma Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin.
Sebagaimana diharamkan memakai wadah dari emas dan perak, maka diharamkan pula untuk membuat wadah dari emas dan perak, karena dengan membuatnya, kadang-kadang membawa kepada menggunakannya.
Akantetapi, jika ada hajat maka boleh menggunakan wadah dari emas dan perak seperti wadah celak yang terbuat dari emas dan perak (hajatnya) untuk memperjelas pandangan mata. Ini bagi orang yang memang ada mengalami gangguan penglihatan mata. Wallahu ‘Alam.
Alasan makruh menggunakan wadah yang terbuat dari batu yang mulia seperti intan, batu yakut dan sejenis.
Diantara alasan makruh menggunakan wadah yang terbuat dari batu yang mulia adalah :
a. bahwa orang-orang fakir tidak mengetahui keberadaan benda-benda tersebut sehingga tidaklah pecah hati mereka ketika mereka melihatnya. Dan itu tentunya beda dengan emas dan perak, yang hampir semua kalangan mengetahui keberadaan emas dan perak. Karena itulah diharamkan menggunakan wadah emas dan perak sebagaimana yang sudah disebutkan hukumnya diatas.
b. Tidak ada larangan yang keras seperti kerasnya larangan menggunakan wadah dari emas dan perak. Hanya celaan saja bagi mereka yang bermewah-mewah pada urusan kehidupan dunia. Tidak diragukan lagi bahwa orang yang memakai wadah dari batu yang mulia, merupakan orang yang hanya bermewah-mewah pada kehidupan dunia.
Hukum Menambali Segala Wadah Dengan Potongan Emas Dan Perak
Adapun hukum menambali wadah yang terbuat dari bahan selain emas dan perak seperti dari tembaga, alumunium, besi dan sejenisnya, dan seperti dari yakut, zabarjad, intan dan sejenisnya, dengan potongan emas dan perak, maka dapat dikelompokan memjadi 3 hukum, yaitu:
1. Boleh. Yaitu apabila :
ü Tambalannya (potongan emas atau peraknya) Cuma sedikit.
ü Sewaktu menambalnya dengan potongan emas atau perak tersebut ada hajat.
2. Makruh. Yaitu apabila :
ü Tambalannya (potongan emas atau peraknya) Cuma sedikit, akan tetapi tujuan dari penambalannya tersebut adalah untuk berhias-hias saja.
ü Tambalannya (potongan emas atau peraknya) banyak, akan tetapi sewaktu menambalnya ada hajat.
ü Tambalannya (potongan emas dan peraknya) sedikit, akan tetapi sewaktu menambalnya, tujuannya adalah sebagian karena ada hajat dan sebagian lagi hanya untuk berhias-hias.
ü Diragukan, apakah tambalannya (potongan emas atau peraknya) sedikit atau banyak.
3. Haram. Yaitu apabila :
ü Tambalannya (potongan emas dan peraknya) banyak dan tujuan menambalnya adalah hanya untuk berhias-hias, atau sebagian karena ada hajat dan sebagian lagi hanya untuk berhias-hias.
· Ukuran banyak atau sedikit disini dikembalikan kepada ‘urf (pandangan umum/pandangan orang banyak).
· Yang dimaksud ada hajat disini adalah ketika wadah yang terbuat dari tembaga, alumunium, besi dan sejenisnya tersebut pecah misalnya, kemudian ditambali dengan potongan emas dan perak, dengan maksud supaya potongan emas dan perak yang menjadi tambalannya, dapat menahani wadah tersebut, sehingga dapat digunakan kembali.
Hukum Memakai Wadah Yang Disepuh Dengan Emas Atau Perak.
Wadah yang terbuat dari bahan tembaga, alumunium, besi dan sejenisnya, apabila disepuh dengan emas dan perak, maka hukum memakainya adalah sebagai berikut :
1. Haram. Yaitu apabila :
ü Wadah yang sudah disepuh tersebut diletakkan diatas api (dipanaskan), sebagian emas atau peraknya ada yang keluar.
2. Boleh. Yaitu apabila :
ü Wadah yang sudah disepuh tersebut diletakkan diatas api (dipanaskan), tetapi tidak mengeluarkan emas atau perak.
Hukum orang Yang Melakukan Peyapuhan Wadah Dengan Emas dan Perak
Orang yang melakukan penyapuhan wadah yang terbuat dari tembaga, alumunium, besi dan sejenisnya dengan emas atau perak maka hukumnya adalah haram secara muthlak. Artinya baik ketika dipanaskan dengan api, emas atau peraknya keluar maupun tidak keluar. Demikian juga orang yang minta disapuhkan wadahnya yang terbuat dari tembaga, alumunium dan sejenisnya dengan emas atau perak, maka hukumnya juga haram. Karena termasuk menolongi orang untuk melakukan perkara yang haram, sedangkan menolongi orang untuk melakukan perkara yang haram, maka hukumnya juga haram, menolongi kemaksiatan adalah kemaksiatan juga. Wallahu ‘alam.
Hukum Meyapuh Wadah Yang Terbuat Dari Emas dan Perak Dengan Tembaga, Besi dan Sejenisnya.
Adapun hukum menyapuh wadah dari emas dan perak dengan temabaga, besi, alumunium dan sejenisnya adalah boleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar