Rabu, 16 Januari 2013

memotong kuku



Memotong Kuku

Disunnahkan memotong kuku, karena itba’ (mengikuti) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Hari yang bagus dan kurang bagus untuk memotong kuku

Adapun hari yang bagus untuk memotong kuku adalah hari Senin, Kamis dan Jum’at. Sedangkan hari yang kurang bagus untuk memotong kuku adalah hari Selasa, Rabu, Sabtu dan Ahad. Sebagian ulama ada menyebutkannya dalam sebuah syair sebagai berikut :
قَصِّ  الْاَظَافِرَ يَوْمَ  السَّبْتِ  اٰكِلَةً       تَبْدُوْ  وَفِيْمَا  يَلِيْهِ   يَذْهَبُ   الْبَرَكَهْ
وَ عَالِمٌ   فَاضِلٌ   يَبْدَا   بِتَلْوِ هِمَا       وَاِنْ يَكُنْ فِى الثَّلَاثَا  فَاحْذَرِ  الْهَلَكَهْ
وَيُوْرِثُ السُّوْءَ فِى الْاَخْلَاقِ رَابِعُهَا       وَفِى الْخَمِيْسِ الْغِنٰى يَأْتِىْ لِمَنْ سَلَكَهْ
وَالْعِلْمُ  وَالْحِلْمُ  زَيْدَا  فِىْ   رِوَايَتِهَا       عَنِ  النَّبِىِّ  رَوَيْنَا   فَاقْتَفُوْا   نَسَكَهْ
Artinya :”Memotong kuku hari sabtu menyebabkan otak tumpul. Hari Ahad menyebabkan hilang berkah. Hari senin menjadi orang ‘alim lagi fadhil (mempunyai kelebihan). Hari selasa menyebabkan kebinasaan. Hari Arba’ (Rabu) menyebabkan buruk akhlak. Hari Kamis mendatangkan kekayaan. Hari Jum’at menambah ilmu dan sifat santun. Demikianlah kami riwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ikutilah petunjuknya.”

Cara Memotong Kuku

Adapun cara memotong kuku ada 3 cara, yaitu :
  1. Bahwa ia memulainya dari jari telunjuk kanan, kemudian jari tengah kanan, kemudian jari manis kanan, kemudian jari kelengking kanan. Kemudian jari kelengking kiri, kemudian jari manis kiri, kemudian jari tengah kiri, kemudian jari telunjuk kiri, kemudian jari induk kiri. Kemudian diakhiri dengan jari induk kanan.
  2. Bahwa ia memulainya dari jari telunjuk kanan, kemudian jari tengah kanan, kemudian jari manis kanan, kemudian jari kelengking kanan, kemudian jari induk kanan. Kemudian jari kelengking kiri, kemudian jari manis kiri, kemudian jari tengah kiri, kemudian jari telunjuk kiri dan diakhiri dengan jari induk kiri.
  3. Bahwa ia memulainya dengan jari kelengking kanan, kemudian jari tengah kanan, kemudian jari induk kanan, kemudian jari manis kanan, kemudian jari telunjuk kanan. Kemudian jari induk kiri, kemudian jari tengah kiri, kemudian jari kelengking kiri, kemudian jari telunjuk kiri, kemudian diakhiri dengan jari manis kiri.

Beberapa perkara yang disunnahkan ketika memotong kuku
  • Disunnahkan memotong kuku tidak lebih dari 40 hari.
  • Disunnahkan membasuh ujung jari sesudah selesai memotong kuku, karena akan membahayakan jasad.
Sebagaimana disebutkan :
إِنَّ الْحَكَّ بِالْاَظْفَارِ قَبْلَ غَسْلِهَا يَضُرُّ بِالْجَسَدِ
Artinya :”Sesungguhnya menggaruk dengan kuku sebelum membasuhnya akan memberi mudharat (bahaya) pada jasad.” 
  • Disunnahkan menanam kuku yang sudah terpotong, karena kemuliaan manusia itu mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Dan salah satu cara memuliakannya adalah dengan cara menanam anggota yang sudah terpotong termasuk kuku.

Hukum Memanjangkan Kuku

Adapun hukum memanjangkan kuku melebihi 40 hari adalah makruh baik itu bagi laki-laki maupun bagi perempuan, karena hal itu menyalahi fithrah manusia. Tetapi di zaman ini, menjadi tidak baik jika kuku itu dipanjangkan, karena memanjangkan kuku menjadi sebuah tradisi bagi sebagian artis yang suka mengumbar aurat dan tradisi orang fasik yang lainnya, maka dari itu hindarilah memanjangkan kuku walaupun hukum memanjangkan kuku adalah makruh. Karena “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam kaum tersebut.”
Akan tetapi jika hal itu menyebabkan terhalangnya air pada waktu berwudhu dan mandi wajib, sementara ia tidak menaruh perhatian dalam masalah itu, misalnya ia tidak berusaha menyampaikan air disela-sela kukunya, maka memanjangkan kuku tersebut menjadi haram, karena wudhu atau mandinya menjadi tidak sah karenanya, sedangkan suci dari hadast kecil maupn hadast besar merupakan syarat sah shalat.
Dalam hadist shahih riwayat imam al-Bukhari dari Abi Hurairah ra disebutkan :
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ - الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ.
Artinya :“Fithrah itu ada lima, atau ada lima fithrah yaitu: Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Al-Bukhari).
Sayyidina Anas ra mengatakan :
وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً.
Artinya :”Waktu yang diberikan kepada kami (oleh Nabi, pen) untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggundul bulu kemaluan adalah tidak lebih dari 40 malam.”(HR.Muslim).   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar