Sabtu, 28 Juli 2012

BERAMAL DENGAN HADIST DHOIF?

meriwayatkan hadist dhoif
sebagian ulama membolehkan untuk meriwayatkan hadist dho'if (lemah) sekalipun tanpa menjelaskan kedhoifan hadist tersebut, tetapi dengan syarat bahwa hadist tersebut menjelaskan cerita-cerita, atau memberikan nasehat-nasehat, atau menjelaskan tentang fadhilah-fadhilah (kelebihan) amal atau seumapamanya daripada sesuatu yang tidak berhubungan dengan sifat Allah dan akidah-akidah, juga tidak berhubungan dengan hukum halal haram, serta hadist tersebut tidak dihukumkan maudhu' (hadist palsu) atau hadistnya sangat dhoif sekali. (lihat, at-Taqriratus as-Saniyah syarah al-Manzhumah al-Baiquniyah, asy-Syeikh Hasan Muhammad Masysyath).

hal yang sama juga disampaikan oleh imam an-Nawawi ra dalam kitab Azkar :
"berkata ulama dari kalangan muhaddistin dan fuqaha dan selain mereka : boleh dan sunnah beramal dengan hadist dhoif untuk fadhilah amal, untuk targhib (memberikan gairah untuk beramal kebaikan dengan pahala atau syurga) dan tarhib (memberikan ketakutan untuk maksiat dengan siksa dan neraka). selama hadist itu tidak tergolong maudhu'. adapun masalah hukum seperti halal-haram, jual beli, nikah dan thalaq dan selainnya...maka tidak boleh menggunakan hadist dhoif, tetapi harus memakai hadist shohih atau hadist hasan"

 karena itu, janganlah kita begitu mudah untuk membid'ahkan sebagian orang yang membaca amaliah-amaliah, zikir-zikir, sekalipun barangkali hadist yang menadasarinya itu dhoif. karena hadist dhoif boleh dipakai untuk fadhilah amal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar