PERTANYAAN dari Milawati
palangkaraya :
1.Apabila perempuan hamil karena
zina kawin dengan laki-laki yang menghamilinya atau kepada orang lain, apakah
sah akad nikahnya ? padahal setahu ulun perempuan hamil tidak boleh kawin
sebelum ia melahirkan !
JAWAB :
Untuk menjawab masalah ini yang perlu dipahami adalah wanita yang
hamil karena zina atau istilah sekarang dinamakan KECELAKAAN adalah kehamilan
yang tidak dihormati oleh syara’ Karena sperma atau air mani yang masuk kedalam
rahimnya adalah GHAIRU MUHTARAM artinya tidak di hormati, oleh karena itu
adanya KEHAMILAN SAMA HALNYA DENGAN TIADA. Maka wanita hamil karena zina atau
kecelakaan tidak ada istilah iddah yaitu iddah melahirkan. Dengan demikian
wanita hamil karena zina tidak ada sesuatu yang menghalanginya untuk sah
nikahnya, dalam pengertian SAH NIKAHNYA dan BOLEH DISETUBUHI sebelum ia melahirkan.
Perlu di ketahui bahwa pengertian IDDAH hanya berlaku pada
air mani atau sperma yang yang masuk pada rahimnya yang MUHTARAM artinya yang
dihormati yaitu melalui nikah yang sah. Jadi pengertian WANITA HAMIL MASA
IDDAHNYA ADALAH MELAHIRKAN adalah kehamilan yang ternisbah kepada suaminya.
Oleh karenanya wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya, jika ia
hamil tidak boleh ia menikah atau dinikahi kecuali masa iddahnya habis yaitu
melahirkan.
Tentang sah menikahi wanita yang hamil, mari kita sama-sama
membuka dan memeriksa kitab :
A.
HASYIAH
BAIJURI jus ke-2
Artinya :
Jika laki-laki menikahi
wanita yang sedang hamil karena zina, SAHLAH nikahnya dan BOLEH mewatha’nya
sebelum melahirkannya menurut qaul yang lebih shahih.
B. MUGNIL MUHTAJ jus ke-3
halaman :
Artinya :
PERHATIAN ! BOLEH MENIKAHI dan MEWATHA’NYA wanita
yang hamil karena zina karena tidak dihormati.
Banyak lagi ktab-kitab fiqih yang menyebutkan masalah
tersebut dengan ibarat yang sama maksudnya seperti kitab HASYIAH JAMAL ‘ALAL
MANHAJ, dan lain-lain.
Setelah kita memahami masalah tersebut, lalu apa maksud
ayat yang terdapat dalam surahATTHALAQ ayat 4 :
Artinya :
Dan wanita-wanita yang hamil,
iddah meraka adalah melahirkan kandungannya.
Maka kata-kata AJALAHUNNA yang berarti iddah mereka,
sudah jelas yang dimaksud adalah mereka yang ditinggal mati atau dicerai atau
ditinggal pergi suami meraka. Nama surahnya saja surah ATTHALAQ. Dan ayat
teersebut tidak meliputi wnita yang hamil karena zina, hal ini karena ada
hadits riwayat UBAI bin KA’AB sebagai berikut :
Artinya :
Tatkala turum ayat akupun
bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam : ya Rasulullah ayat ini
untuk dithalaq tiga atau ditingal mati ? maka jawab Rasulullah Shalalahu ‘Alahi
Wasallam : ya untuk wanita yang dithalaq tiga dan ditinggal mati olrh suami
mereka.
Kesimpulannya : Wanita yang hamil
karena zina boleh menikah dan dinikahkan serta sah nikahnya baik kepada
laki-laki yang menyebabkan ia hamil atau kepada orang lain. Apabila anaknya
lahir, tidak perlu dinikahkan lagi karena nikahnya sudah sah.
Mengenai anak tersebut, maka dilihat :
- jika jarak antara akad nikah dan lahirnya ada 6 bulan 2 detik, maka anak tersebut dinisbahkan kepada bapaknya atau laki-laki yang menikahi ibunya.
2. Jika
jarak antara akad nikah dan lahir KURANG 6 bulan, maka anak tersebut
dinisbahkan kepada ibunya atau biasa disebut dengan anak ibu.
Keterangan dapat dilihat
dalam kitab TALKHISUL MURAD MIN FATAWA IBNU ZIYAD pada hamisy
BUGHAYATULMUSYTARSYIDIN halaman 281 :
Artinya :
Seorang laki-laki yang
menikahi wanita hamil karena zina maka wanita tersebut dapat anak dalam masa
yang mungkin anak itu darinya yaitu dengan bahwa ia melahirkan sesudah masa 6
bulan 2 detik dari mulai akad nikahnya dan mungkin mewatha’nya maka
ternisbahlah anak itu kepada bapaknya, demikian juga terhukum nisbah kepada
bapak apabila tidak diketahui apakah prempuan itu melahirkan dalam masa yang
mungki 6 bulan 2 detik atau kurang dari masa itu, menurut qaul yang rajih. Dan
jika dilahirkan kurang dari masa 6 bulan 2 detik , tidaklah ternisbah kepada
bapaknya atau laki-laki yang menikahinya.
Demikian lah keterangan dalam kitab tersebut. perlu
diketahui bahwa sekurang masa hamil adalah 6 bulan 2 detik itulah yang dimaksud
dengan MASA YANG MUNGKIN. Maksud nisbah kepada bapaknya adalah LAKI-LAKI YANG
MENIKAHINYA BAIK KEPADA LAKI-LAKI YANG MENYEBABKAN IA HAMIL ATAU KEPADA ORANG
LAIN.
KETERANGAN :
Apabila anak tersebut
perempuan dan ternisbahlah kepada bapaknya maka apabila ia mau menikah, maka
yang menjadi walinya adalah bapaknya sendiri, akan tetapi apabila Cuma
ternisbah kepada ibunya, maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim.
Demikianlah jawaban ini, mudah-mudahan bermanfaat dan
dapat dimengerti serta difahami dengan baik. WALLAHU ‘ALAM BISSHAWAB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar