Senin, 24 September 2012

HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL ZINA


PERTANYAAN  dari Milawati palangkaraya  :
1.Apabila perempuan hamil karena zina kawin dengan laki-laki yang menghamilinya atau kepada orang lain, apakah sah akad nikahnya ? padahal setahu ulun perempuan hamil tidak boleh kawin sebelum ia melahirkan !

JAWAB :
   Untuk menjawab masalah ini yang perlu dipahami adalah wanita yang hamil karena zina atau istilah sekarang dinamakan KECELAKAAN adalah kehamilan yang tidak dihormati oleh syara’ Karena sperma atau air mani yang masuk kedalam rahimnya adalah GHAIRU MUHTARAM artinya tidak di hormati, oleh karena itu adanya KEHAMILAN SAMA HALNYA DENGAN TIADA. Maka wanita hamil karena zina atau kecelakaan tidak ada istilah iddah yaitu iddah melahirkan. Dengan demikian wanita hamil karena zina tidak ada sesuatu yang menghalanginya untuk sah nikahnya, dalam pengertian SAH NIKAHNYA dan BOLEH DISETUBUHI sebelum ia melahirkan.
         Perlu di ketahui bahwa pengertian IDDAH hanya berlaku pada air mani atau sperma yang yang masuk pada rahimnya yang MUHTARAM artinya yang dihormati yaitu melalui nikah yang sah. Jadi pengertian WANITA HAMIL MASA IDDAHNYA ADALAH MELAHIRKAN adalah kehamilan yang ternisbah kepada suaminya. Oleh karenanya wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya, jika ia hamil tidak boleh ia menikah atau dinikahi kecuali masa iddahnya habis yaitu melahirkan.
         Tentang sah menikahi wanita yang hamil, mari kita sama-sama membuka dan memeriksa kitab :
A.         HASYIAH BAIJURI jus ke-2 
Artinya :
Jika laki-laki menikahi wanita yang sedang hamil karena zina, SAHLAH nikahnya dan BOLEH mewatha’nya sebelum melahirkannya menurut qaul yang lebih shahih.

B. MUGNIL MUHTAJ jus ke-3 halaman :
Artinya :
 PERHATIAN ! BOLEH MENIKAHI dan MEWATHA’NYA wanita yang hamil karena zina karena tidak dihormati.
            Banyak lagi ktab-kitab fiqih yang menyebutkan masalah tersebut dengan ibarat yang sama maksudnya seperti kitab HASYIAH JAMAL ‘ALAL MANHAJ, dan lain-lain.
            Setelah kita memahami masalah tersebut, lalu apa maksud ayat yang terdapat dalam surahATTHALAQ ayat 4 :
Artinya :
Dan wanita-wanita yang hamil, iddah meraka adalah melahirkan kandungannya.

            Maka kata-kata AJALAHUNNA yang berarti iddah mereka, sudah jelas yang dimaksud adalah mereka yang ditinggal mati atau dicerai atau ditinggal pergi suami meraka. Nama surahnya saja surah ATTHALAQ. Dan ayat teersebut tidak meliputi wnita yang hamil karena zina, hal ini karena ada hadits riwayat UBAI bin KA’AB sebagai berikut :

Artinya :
Tatkala turum ayat                                   akupun bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam : ya Rasulullah ayat ini untuk dithalaq tiga atau ditingal mati ? maka jawab Rasulullah Shalalahu ‘Alahi Wasallam : ya untuk wanita yang dithalaq tiga dan ditinggal mati olrh suami mereka.
            Kesimpulannya : Wanita yang hamil karena zina boleh menikah dan dinikahkan serta sah nikahnya baik kepada laki-laki yang menyebabkan ia hamil atau kepada orang lain. Apabila anaknya lahir, tidak perlu dinikahkan lagi karena nikahnya sudah sah.
            Mengenai anak tersebut, maka dilihat : 
  1.        jika jarak antara akad nikah dan lahirnya ada 6 bulan 2 detik, maka anak tersebut dinisbahkan kepada bapaknya atau laki-laki yang menikahi ibunya.
2. Jika jarak antara akad nikah dan lahir KURANG 6 bulan, maka anak tersebut dinisbahkan kepada ibunya atau biasa disebut dengan anak ibu. 
Keterangan dapat dilihat dalam kitab TALKHISUL MURAD MIN FATAWA IBNU ZIYAD pada hamisy BUGHAYATULMUSYTARSYIDIN halaman 281 :
Artinya :
Seorang laki-laki yang menikahi wanita hamil karena zina maka wanita tersebut dapat anak dalam masa yang mungkin anak itu darinya yaitu dengan bahwa ia melahirkan sesudah masa 6 bulan 2 detik dari mulai akad nikahnya dan mungkin mewatha’nya maka ternisbahlah anak itu kepada bapaknya, demikian juga terhukum nisbah kepada bapak apabila tidak diketahui apakah prempuan itu melahirkan dalam masa yang mungki 6 bulan 2 detik atau kurang dari masa itu, menurut qaul yang rajih. Dan jika dilahirkan kurang dari masa 6 bulan 2 detik , tidaklah ternisbah kepada bapaknya atau laki-laki yang menikahinya.
            Demikian lah keterangan dalam kitab tersebut. perlu diketahui bahwa sekurang masa hamil adalah 6 bulan 2 detik itulah yang dimaksud dengan MASA YANG MUNGKIN. Maksud nisbah kepada bapaknya adalah LAKI-LAKI YANG MENIKAHINYA BAIK KEPADA LAKI-LAKI YANG MENYEBABKAN IA HAMIL ATAU KEPADA ORANG LAIN.
KETERANGAN :
Apabila anak tersebut perempuan dan ternisbahlah kepada bapaknya maka apabila ia mau menikah, maka yang menjadi walinya adalah bapaknya sendiri, akan tetapi apabila Cuma ternisbah kepada ibunya, maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim.
            Demikianlah jawaban ini, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat dimengerti serta difahami dengan baik. WALLAHU ‘ALAM BISSHAWAB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar