Cara Mengawali Dan Mengakhiri Bulan Ramadhan
Oleh : Abdul Hafiz Romain Arif
Pengantar
Hampir setiap tahun, umat islam di Indonesia secara khusus dan
dunia secara umum selalu berbeda ketika mengawali dan mengakhiri bulan
Ramadhan. Tahun dahulu (2011), ada yang berhari raya hari Selasa tgl 30 Agustus
2011 M, dan sebagian yang lain (versi pemerintah) berhari raya hari Rabu tanggal
31 Agustus 2011 M. Kemudian tahun ini (2012), lagi-lagi umat islam berbeda lagi
dalam mengawali puasa Ramadhan. Ada yang puasa hari Jum’at tanggal 20 Juli 2012
M, dan sebagian lagi (versi pemerintah) memulai puasa hari Sabtu tanggal 21
Juli 2012 M. itulah fenomena yang selalu terjadi hampir setiap tahunnya. Ini
sebenarnya suatu hal yang aneh, karena kita ini hanya punya satu bulan, dalil
al-Qur’an dan al-Hadistnya sama, yang dilihat juga sama, tetapi kenapa hasilnya
lalu berbeda? Sebenarnya perbedaan itu bisa diatasi jika kita mau kembali ke
jalur dan tuntunan syari’at. Artinya bahwa setiap perbedaan pendapat itu
masing-masing punya dalil dan hujjah, dan hujjah atau dalil itu sendiri
tentunya ada yang dianggap kuat dan ada yang dianggap lemah. Karena itu jika
suatu pendapat dibangun berdasarkan dalil yang kuat maka itulah yang semestinya
kita pakai, sebaliknya jika suatu pendapat dibangun berdasarkan dalil yang
lemah maka semestinya harus ditinggalkan, karena agama kita menuntut kita untuk
mengamalkan dalil yang terkuat. Maka tulisan yang sederhana dan singkat ini,
mencoba untuk mengemukakan dalil terkait bagaimana cara kita untuk mengawali
dan mengakhiri bulan Ramadhan, dengan suatu harapan supaya menjadi bahan
diskusi dan renungan, sehingga diharapkan untuk mengambil pendapat mana
nantinya yang dianggap kuat secara dalil. Karena itu, untuk sementara waktu,
kita tinggalkan dulu kefanatikan kita terhadap suatu golongan. Jika tidak
demikian, maka kita tidak akan bisa menemukan kebenaran yang sebenarnya.
Para
ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, setidaknya ada 3 pendapat :
1.Dengan
melihat bulan tanpa membedakan mathla’nya (tempat timbul bulan baru) atau
istilah lain dinamakan
ru’yah global (ru’yah internasional). Dengan menggunakan ru’yah global ini, maka di manapun kaum muslimin
melihat bulan, maka kaum muslimin di wilayah lain, dekat maupun jauh (tanpa membedakan waktu dan
tempat) wajib untuk puasa esok harinya.
ru’yah global (ru’yah internasional). Dengan menggunakan ru’yah global ini, maka di manapun kaum muslimin
melihat bulan, maka kaum muslimin di wilayah lain, dekat maupun jauh (tanpa membedakan waktu dan
tempat) wajib untuk puasa esok harinya.
2. Dengan
melihat bulan, akantetapi memandang perbedaan mathla’. Istilah lainnya
dinamakan dengan ru’yah
lokal. Sehingga setiap wilayah bersandar kepada ru’yah wilayahnya masing-masing tanpa bersandar kepada
wilayah lain. Akantetapi dalam masalah ini, mereka juga berbeda pendapat.
a.Boleh beda secara muthlak berdasarkan ru’yah masing-masing wilayah, baik dekat maupun jauh. Maka
setiap jarak wilayah 82 KM dari wilayah lainnya, tidak wajib untuk mengikuti wilayah yang sudah berhasil
meru’yah bulan.
b.Boleh beda untuk wilayah yang berjauhan. Yaitu bagi wilayah yang berbeda tempat mathla’ terbit
matahari dan tenggelamnya. Adapun untuk wilayah yang berdekatan yaitu wilyah yang sama mathla’ terbit
matahari dan tenggelamnya, maka mereka wajib mengikuti ru’yah wilayah lain, karena dekat dihukumkan
dalam kesatuan wilayah.
lokal. Sehingga setiap wilayah bersandar kepada ru’yah wilayahnya masing-masing tanpa bersandar kepada
wilayah lain. Akantetapi dalam masalah ini, mereka juga berbeda pendapat.
a.Boleh beda secara muthlak berdasarkan ru’yah masing-masing wilayah, baik dekat maupun jauh. Maka
setiap jarak wilayah 82 KM dari wilayah lainnya, tidak wajib untuk mengikuti wilayah yang sudah berhasil
meru’yah bulan.
b.Boleh beda untuk wilayah yang berjauhan. Yaitu bagi wilayah yang berbeda tempat mathla’ terbit
matahari dan tenggelamnya. Adapun untuk wilayah yang berdekatan yaitu wilyah yang sama mathla’ terbit
matahari dan tenggelamnya, maka mereka wajib mengikuti ru’yah wilayah lain, karena dekat dihukumkan
dalam kesatuan wilayah.
3. Dengan
cara hisab. Maka jika sudah wujudul hilal (bulan sudah timbul), Nampak atau
tidak, maka kaum
muslimin wajib untuk puasa.
muslimin wajib untuk puasa.
Dalil Masing-Masing Pendapat
a.Menggunakan
ru’yah global, merupakan pendapat jumhur fuqaha (mayoritas atau kebanyakan
pendapat
fuqaha), yakni pendapat yang mu’tamad dari kalangan hanafiyyah, imam Malik, Imam asy-Syafi’I, imam
Ahmad, imam al-Laits bin Sa’ad, imam Ibnu Taimiyyah, imam asy-Syaukani, dan juga pendapat sebagian
kecil penganut mazhab Syafi’I seperti imam Abu Thayyib.
fuqaha), yakni pendapat yang mu’tamad dari kalangan hanafiyyah, imam Malik, Imam asy-Syafi’I, imam
Ahmad, imam al-Laits bin Sa’ad, imam Ibnu Taimiyyah, imam asy-Syaukani, dan juga pendapat sebagian
kecil penganut mazhab Syafi’I seperti imam Abu Thayyib.
Pendapat
jumhur ulama ini menggunakan dalil hadist riwayat imam Bukhari dan hadist yang
lain dengan redaksi yang berbeda namun semakna dengannya seperti riwayat imam
Muslim, dan lain-lain :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ
وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ
شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Artinya
:”berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena
melihatnya (hilal). Jika pandangan kalian dihalangi awan, maka sempurnakanlah
bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. al-Bukhari).
Menurut para ulama bahwa Khitab
(seruan) hadist ini bersifat umum untuk
kaum muslimin tanpa melihat waktu dan tempat. Dan perintah untuk puasa dan
berbuka karena melihat bulan itu bukan hanya bagi orang yang melihat langsung,
tapi berlaku juga bagi yang tidak melihatnya yaitu bagi orang yang mendapatkan
berita bahwa hilal sudah terlihat. Dan untuk zaman sekarang tentunya sangatlah
mudah untuk mendapatkan informasi terkait terlihat atau belumnya hilal.
b.Menggunakan
ru’yah lokal, yakni mengikuti perbedaan mathla’. Ini merupakan pendapat
mayoritas
(kebanyakan) kalangan dari mazhab Syafi’I, Ibnu Abbas, Ibnu al-Mubarak, dan lain-lain.
(kebanyakan) kalangan dari mazhab Syafi’I, Ibnu Abbas, Ibnu al-Mubarak, dan lain-lain.
Pendapat
yang menggunakan pandangan mengikuti perbedaan mathla’ ini didasari pada hadist
riwayat imam an-Nasa’I dari Kuraib ra :
أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ
بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ ، قَالَ :
فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا ، وَاسْتَهَلَّ عَلَيَّ هِلاَلُ
رَمَضَانَ وَأَنَا بِالشَّامِ ، فَرَأَيْتُ الْهِلاَلَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ،
ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ ، فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ
عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَلَ فَقَالَ : مَتَى رَأَيْتُمْ ؟ فَقُلْتُ :
رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، قَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ لَيْلَةَ
الْجُمُعَةِ ؟ قُلْتُ : نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ فَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ
، قَالَ : لَكِنْ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ ، فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى
نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَوَلاَ تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ
مُعَاوِيَةَ وَأَصْحَابِهِ ؟ قَالَ : لاَ ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya
:”Bahwa Ummu Fadhl telah mengutusnya menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata
:”Lalu aku pergi ke Syam dan menyelesaikan urusan Ummu Fadhl, ternyata bulan
Ramadhan telah tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat bulan pada
malam Jum’at. Kemudian aku kembali ke kota Madinah pada akhir bulan (Ramadhan).
Saat itu Ibnu Abbas bertanya kepadaku tentang hilal. Dia bertanya :”Kapan kamu
melihat bulan?” Aku jawab, “Kami melihatnya pada malam Jum’at” Dia bertanya
lagi, “Apakah kamu sendiri melihatnya?” Aku jawab lagi, Ya, dan orang-orang
melihatnya, lalu mereka pun berpuasa, begitu pula Mu’awiyah” Dia berkata lagi,
Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami harus berpuasa
hingga sempurna bilangan tiga puluh hari, atau hingga kami melihatnya. Lalu Aku
bertanya :”Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yah dan puasa Mu’awiyah?” Dia
menjawab, “Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
memerintahkan kepada kami.” (HR. an-Nasa’i).
Berkata
Ibnu Abbas “(sebab) demikianlah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
memerintahkan kepada kami.” Mereka anggap hadist Marfu’ sampai kepada
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa Ibnu Abbas mengetahui dalilnya
dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sekalipun Ibnu Abbas sendiri tidak
menjelaskan bagaimana perintah Rasulullah yang beliau maksud.
Dari
hadist tersebut juga sangat jelas bahwa penduduk yang tidak melihat hilal
(dalam hal ini Madinah yang belum melihat bulan malam Jum’at, tetapi mereka
baru melihatnya malam Sabtu) tidak harus untuk mengikuti penduduk wilayah lain
yang sudah melihat bulan (dalam hal ini Syam yang sudah melihat bulan Ramadhan
malam Jum’at), karena memang terjadi perbedaan mathla’ antara wilayah Syam
dengan wilayah Madinah.
c.Menggunakan
metode hisab (wujud al-hilal). Ulama yang menggunakan dan membolehkan hisab,
diantaranya : Mutharrif bin Abdillah bin Syikhkhir (dari kalangan Tabi’in), Abil Abbas bin Syuraij (dari
kalangan asy-Syafi’iyyah), al-Qarafi (dari kalangan mazhab Malikiyyah), Ibnu Quthaibah (kalangan ahli
Hadist).
diantaranya : Mutharrif bin Abdillah bin Syikhkhir (dari kalangan Tabi’in), Abil Abbas bin Syuraij (dari
kalangan asy-Syafi’iyyah), al-Qarafi (dari kalangan mazhab Malikiyyah), Ibnu Quthaibah (kalangan ahli
Hadist).
Ulama
yang menggunakan metode hisab ini, menggunakan dalil, diantaranya :
لاَ تَصُومُوا حَتَّى
تَرَوُا الْهِلاَلَ ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَاقْدُرُوا لَهُ.
Artinya
:”Janganlah kalian puasa sampai kalian melihat hilal (bulan) dan jangan kalian
berbuka sampai kalian melihatnya. Maka jika hilal ditutupi awan maka kalian
perkirakanlah baginya.” (HR. al-Bukhari).
Kalimat faqduruulahu (maka
perkirakanlah) ini, mengisyaratkan disuruhnya untuk menghitung hilal dengan
hisab. Apalagi di zaman saat ini, dengan tekhnologi semakin canggih, ilmu
astronomi semakin sempurna, maka hasil hisab ini semakin akurat (memberikan
kepastian yang kuat). Sedangkan masa dahulu, hisab tidak dapat menghasilkan
perhitungan yang meyakinkan karena ilmu astronomi belum begitu sempurna dan
tekhnologi pun belum begitu canggih, karena itu menggunakan ru’yah. Artinya
ru’yah dilakukan karena umat saat itu belum mahir dengan ilmu astronomi.
Kesimpulan Penulis
1. Dari ketiga
pendapat tersebut diatas serta dalil-dalil yang dikemukakan,maka penulis lebih
cendrung untuk memilih pendapat pertama yaitu penggunaan ru’yah global.
Sehingga jika hilal telah terbukti secara syar’i terlihat di salah satu negeri,
maka negeri-negeri yang lain wajib untuk mengikutinya (puasa dan berbuka).
Dengan alasan sebagai berikut :
a. Karena pendapat
ini lebih menyatukan kaum muslimin dan karena memang kaum muslimin adalah umat
yang satu yang tidak dibedakan oleh waktu dan tempat. Persatuan ini
diperintahkan oleh Allah swt. Kaum muslimin dilarang untuk bercerai berai,
karena bercerai berai menjadikan umat ini menjadi lemah. Apakah karena hanya
beda negeri, beda bendera, kita bercerai? Apakah itu diperintahkan Allah dan
Rasul? Apakah kita diperintahkan untuk memisahkan diri dengan kaum muslimin
lainnya. Ingatlah bahwa kaum muslimin hanya punya satu Negara yakni Negara
khilafah al-islamiyyah, kaum muslimin hanya punya satu pemimpin yakni khalifah,
kaum muslimin hanya punya satu bendera yakni al-Liwa war Rayaah yang
bertuliskan kalimat Laa ilaaha Illa Allah Muhammadur Rasulullah, kaum muslimin
hanya punya satu akidah yakni akidah islamiyyah.
b.
Apalagi
perbedaan jam antara negeri kaum muslimin dengan negeri kaum muslimin lainnya
hanya selisih 9 jam saja, sehingga malam harinya bisa bersamaan walaupun hanya
sebentar, dan ini tentunya tidak memberikan pengaruh dengan waktu sahur
berbeda, waktu berbuka berbeda, karena waktu puasa beda dengan waktu shalat.
Waktu puasa itu, walaupun ditentukan oleh terlihat hilal, tetapi ketika hilal
terlihat maka tidak langsung berpuasa, akantetapi mesti menunggu fajar dulu dan
inilah yang saya maksudkan tidak memberikan pengaruh apa-apa dengan perbedaan
waktu yang Cuma 9 jam lamanya.
c. Sementara itu,
untuk menginformasikan (memberitakan) bahwa hilal sudah terlihat untuk zaman
sekarang ini sangatlah mudah dengan tekhnologi yang semakin canggih dan
sempurna. Zaman ini beda dengan zaman dahulu. Kalau zaman dahulu saja para
jumhur ulama menetapkan bahwa penentuan awal dan akhir Ramadhan harus
menggunakan ru’yah global tanpa membedakan mathla’, padahal untuk menerapkannya
saja susah. Apakan lagi zaaman kita saat ini. Dengan kemajuan tekhnologi,
menginformasikan bahwa bulan sudah terlihat disalah satu negeri, bisa melalui
SMS, Telpon, Internet, media Televisi, Fax dan lain-lain. Maka ini tentunya
sangat mudah untuk diterapkan.
d. Hadist “Berpuasalah
kalian karena melihat hilal….” Mencakup seluruh kaum muslimin tanpa
membedakan waktu dan tempat, juga tanpa membedakan persamaan maupun perbedaan
mathla’.
e. Hadist Kuraib
tentang “bahwa penduduk Syam melihat hilal malam Jum’at, sedangkan penduduk
Madinah baru melihat hilal malam Sabtu” yang kemudian dijadikan dasar
penggunaan ru’yah dengan melihat perbedaan mathla’. Maka hadist ini merupakan
mauquuf1 pada Ibnu Abbas dan merupakan ijtihad Ibnu Abbas. Bukan
hadist marfu’2. Karena jika kita katakan bahwa hadist ini marfu’,
maka kemarfu’an hadist ini masih bisa dipertanyakan :”Apakah peristiwa yang
serupa pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan jawaban sebagaimana yang
dikatakan oleh Ibnu Abbas itu sendiri dengan katanya “Tidak, Begitulah kami
diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam” sementara itu Ibnu
Abbas sendiri tidak menjelaskan bentuk perintah Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam yang Ibnu Abbas maksudkan.
Untuk lebih jelasnya mengenai hadist Kuraib ini, maka mari kita
simak pernyataan Imam asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar, mengomentari
hadist Kuraib ini (saya kutip teksnya ini dalam kitab Tuhfatul Ahwazi juz 2
halaman 231:
وَاعْلَمْ أَنَّ الْحُجَّةَ إِنَّمَا
هِيَ فِي الْمَرْفُوعِ مِنْ رِوَايَةِ اِبْنِ عَبَّاسٍ لَا فِي اِجْتِهَادِهِ
الَّذِي فَهِمَ عَنْهُ النَّاسُ وَالْمُشَارُ إِلَيْهِ بِقَوْلِهِ : هَكَذَا
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ قَوْلُهُ :
" فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ " ، وَالْأَمْرُ
الْكَائِنُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ مَا
أَخْرَجَهُ الشَّيْخَانِ وَغَيْرُهُمَا بِلَفْظِ : " لَا تَصُومُوا حَتَّى
تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَأَكْمَلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ " ، وَهَذَا لَا يَخْتَصُّ بِأَهْلِ
نَاحِيَةٍ عَلَى جِهَةِ الِانْفِرَادِ بَلْ هُوَ خِطَابٌ لِكُلِّ مَنْ يَصْلُحُ
لَهُ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Artinya
:”Dan ketahuilah bahwasanya yang layak untuk dijadikan hujjah adalah hadist
marfu’ riwayat Ibnu Abbas bukan hasil ijtihad Ibnu Abbas itu sendiri, yang
difahami darinya oleh manusia. Sedangkan diisyaratkan kepadanya dengan
ucapannya :”Begitulah kami diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam” adalah ucapannya “Maka senantiasalah kami berpuasa sampai kami
menyempurnakan bilangan Ramadhan menjadi 30 hari.” Sedangkan perintah yang
sebenarnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah hadist yang
diriwayatkan oleh Syaikhain (Imam Bukhari dan Imam Muslim) dan selain keduanya
dengan lafazh :”Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal dan
janganlah kalian berbuka sehingga kalian melihatnya. Maka jika (pandangan)
kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah bilangan sebanyak 30 hari.” Dan
(sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam) ini tidaklah dikhususkan untuk
penduduk suatu daerah tanpa menyertaikan daerah yang lain, bahkan sabda Nabi
shallallahu alaihi wasallam ini merupakan seruan yang ditujukan kepada kaum
muslimin.”
1. Hadis
mauquuf adalah hadist yang disandarkan kepada shahabat saja. Tidak ada tanda
bahwa ia dihubungkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Hukum
beramal dengan hadist mauquuf adalah boleh demikian juga untuk hujjah jika ia
melengkapi syarat shahih dan hasan, karena shahabat itu semuanya adil. Adapun
jika ia derajatnya dhoif maka berhujjah dengannya tidak dibolehkan, akantetapi
jika untuk fadhail ‘amaal (kelebihan amal) maka hukumnya boleh.
2. Hadist
marfu’ adalah hadist yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam, sama ada perkataan, perbuatan, maupun pengakuan Baginda Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam. Beramal dan berhujjah dengan hadist marfu’ adalah
boleh, jika derajatnya shohih dan hasan.
f. Setelah
mengikuti pernyataan imam Syaukani yang menerangkan bahwa itu merupakan ijtihad
Ibnu Abbas. Maka untuk ijtihad sendiri pada dasarnya boleh untuk diikuti dan
wajib untuk dihormati. Akantetapi ijtihad sendiri tentunya tidak bisa untuk
kita jadikan dalil syara’, walaupun ijtihad itu digali hukumnya melalui
al-Qur’an dan al-Hadist, namun harus difahami bahwa ijtihad itu bisa benar,
juga bisa salah. Yang benar dapat dua pahala sedangkan yang salah dapat satu
pahala. Maka walaupun Ibnu Abbas itu shahabat terkemuka, tetapi shahabat
bukanlah orang yang ma’shum sehingga ijtihadnya tidak termasuk dalil syara’.
g. Mengenai
penggunaan hisab walaupun hukumnya mubah (boleh) dan perhitungannya bisa akurat
karena ilmu astronomi saat ini semakin sempurna, akantetapi syara’ telah
menyatakan untuk menetapkan awal dan akhir Ramadhan harus dilakukan dengan
ru’yah.
h. Sedangkan
maksud “Faqduruulahu” adalah sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.
Dan ini merupakan penafsiran mayoritas ulama salaf dan khalaf termasuk imam Abu
Hanifah, imam Malik dan Imam Syafi’i.
2. Bagi masyarakat
Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’I, maka pendapt ini juga ternisbah
kepada Syafi’iyyah juga sekalipun ini merupakan pendapat minoritas dikalangan
Syafi’iyyah.
3. Walaupun
demikian, maka hendaklah kaum muslimin untuk saling menghargai dan menghormati
keyakinan mereka dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan.
Perkataan Ulama Mengenai Kewajiban Mengangkat Khalifah
Saya
tulis judul ini karena saat ini secara jujur kita katakan bahwa kaum muslimin
saat ini tidak punya seorang khalifah. Sedangkan khalifah sangat berperan
penting terutama dalam menyatukan kaum muslimim, termasuk dalam masalah
penentuan awal dan akhir Ramadhan. Tanpa khalifah dalam Negara khilafah, maka
mustahil kaum muslimin bersatu dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan. Karena
keputusan kahalifah dapat menghilangkan perbedaan-perbedaan pendapat. Harapan
saya, mudah-mudahan ada kesadaran kaum muslimin untuk segera mewujudkan.
1. Perkataan
al-Allamah al-Qurthubi ketika mentafsirkan firman Allah dalam surah al-Baqarah
ayat :
قَالَ اللهُ تَعَالَى : اِنِّيْ
جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً
هَذِهِ الْاَيَةُ اَصْلٌ فِىْ نَصْبِ اِمَامٍ وَخَلِيْفَةٍ يُسْمَعُ
لَهُ وَيُطَاعُ...وَلَا خِلَافَ فِىْ وُجُوْبِ ذَلِكَ بَيْنَ الْاُمَّةِ وَلَا
بَيْنَ الْاَئِمَّةِ اِلَّا مَا رُوِىَ عَنِ الْاَصَمِّ حَيْثُ كَانَ عَنِ
الشَّرِيْعَةِ اَصَمُّ وَكَذَلِكَ كُلُّ مَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ وَاتَّبَعَهُ عَلَى
رَأْيِهِ وَمَذْهَبِهِ, قَالَ : اَنَّهَا غَيْرُ وَاجِبَةٍ فِى الدِّيْنِ. (الجامع
لأحكام القرأن للقرطبى ج : 1 ص : 223 مكتبة : دار الفكر, 2003.
Artinya :”Firman Allah subhanahu
wata'ala: "Bahwasanya aku akan menjadikan khalifah dimuka bumi"
Al-Imam al-Allamah al-Qurthubi mentafsirkan ayat ttersebut didalam tafsirnya
"al-jami' liahkamil qur'an", juz 1 halaman 223, dengan katanya :
"Ayat ini merupakan dalil pada mengangkat imam dan khalifah, supaya
didengar dan ditaati…dan tidak ada perbedaan pendapat pada masalah ini (yakni
mengangkat seorang imam/khalifah) diantara umat maupun diantara para imam
mazhab, kecuali apa yang driwayatkan dari imam al-Asham sebab adalah ia tuli
pada masalah syari'at, demikian juga orang yang mengatakan sama seperti
perkataannya, mengikuti pendapat dan mazhabnya, beliau berkata
:"bahwasanya mengangkat imam/khalifah tidak wajib pada agama"
2. Perkataan Imam an-Nawawi dalam
syarah Muslim juz 6 halaman 161 :
وَاَجْمَعُوْا عَلَى اَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ نَصْبُ
خَلِيْفَةٍ, وَوُجُوْبُهُ بِالشَّرْعِ لَا بِالْعَقْلِ. وَاَمَّا مَا حُكِيَ عَنِ
الْاَصَمِّ اَنَّهُ قَالَ لَا يَجِبُ وَعَنْ غَيْرِهِ اَنَّهُ يَجِبُ بِالْعَقْلِ
لَا بِالشَّرْعِ فَبَاطِلَانِ. (شرح مسلم للنواوى ج 6 ص 161 باب الاستخلاف وتركه,
مكتبة دار الفكر).
"Para ulama sepakat
bahwasanya wajib atas kaum muslimin untuk
mengangkat khalifah dan kewajibannya menurut syara' bukan menurut akal.
Adapun pendapat yang dikemukakan oleh imam al-Asham yang mana beliau mengatakan
bahwasanya (mengangkat khalifah) tidak wajib, dan dari selainnya bahwasanya
(mengangkat khalifah) adalah wajib tetapi menurut akal bukan menurut syara',
maka kedua pendapat tersebut adalah bathil"
3.
Al-Imam al-Qadhi Abi Ya’la
Muhammad bin Husain al-Farra’ al-Hambali mengatakan dalam kitab “al-Ahkamus
Sulthaniyyah” halaman 23, Darul Fikr :
نَصْبَةُ الْاِمَامِ وَاجِبَةٌ، وَقَدْ قَالَ اَحْمَدُ رَضِىَ اللهُ
عَنْهُ فِيْ رِوَايَةِ مُحَمَّدٍ بْنِ عَوْفٍ بْنِ سُفْيَانَ اَلْحمصى :
اَلْفِتْنَةُ اِذَا لَمْ يَكُنْ اِمَامٌ يقُوْمُ بِاَمْرِ النَّاسِ.
Artinya :”Mengangkat
seorang imam adalah Wajib. Berkata Imam Ahmad ra dalam riwayat Muhammad bin
‘Auf bin Sufyan al-Hamshi : (akan terjadi) fitnah apabila tidak ada seorang
imam yang mengurusi urusan manusia.”
4. Asy-Syeikh
Abdur Rahman al-Jaziri mengatakan dalam kitab “Al-Fiqh Alaa al-Mazhahib
al-Arba’ah” juz 5 halaman : 197 :
اتفق الأئمة رحمهم الله تعالى على : أن الإمامة فرض
وأنه لا بد للمسليمن من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين وعلى
أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان لا متفقان
ولا مفترقان
Artinya :”Para
imam mazhab (imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Syafi’I, dan imam Ahmad bin
Hanbal) –rahimahumullah- telah sepakat bahwa imamah (khilafah) wajib (fardhu)
adanya. Dan bahwasanya kaum muslimin wajib mempunyai seorang imam (Khalifah)
yang akan meninggikan syiar-syiar agama, menolong orang yang teraniaya dari
yang menagniayanya. (dan mereka juga sepakat) bahwa tidak bagi kaum muslimin
dalam waktu yang bersamaan di seluruh Dunia mempunya dua orang imam (khalifah)
baik keduanya sepakat maupun tidak.”
Adapun yang dimaksud dengan khalifah adalah sebagaimana yang
dikatakan oleh imam Muhammad bin Ahmad bin Hamzah ar-Ramli dalam kitab
Nuhayatul Muhtaj :
اَلْخَلِيْفَةُ هُوَ الْاِمَامُ الْاَعْظَمُ، اَلْقَائِمُ بِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِىْ حِرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
اَلْخَلِيْفَةُ هُوَ الْاِمَامُ الْاَعْظَمُ، اَلْقَائِمُ بِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِىْ حِرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
Artinya
:”Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki jabatan khilafah
nubuwwah dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.”
Perlu untuk diketahui bahwa kata imam, khalifah atau amirul
mu’minin adalah sinonim (kata yang mempunya makna yang sama). Sebagaimana yang
dikatakan oleh iman an-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin juz 10 halaman 49:
يَجُوْزُ اَنْ
يُقَالَ لِلْاِمَامِ : اَلْخَلِيْفَةُ وَالِاِمَامُ وَامِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ.
“Imam
boleh juga dengan Khalifah, imam atau amirul mu’minin.”
Lampiran
1 :
1. Perkataan
asy-Syeikh Abdur Rahman al-Jaziri, dalam kitab Fiqh ‘Alaa Al-Madzahib
al-Arba’ah, juz 1 halaman 871, tentang perbedaan pendapat mengenai penentuan
awal dan akhir Ramadhan:
إذا ثبت رؤية
الهلال بقطر من الأقطار وجب الصوم على سائل الأقطار لا فرق بين القريب من جهة
الثبوت والبعيد إذا بلغهم من طريق موجب للصوم . ولا عبرة باختلاف مطلع الهلال
مطلقا عند ثلاثة من الأئمة وخالف الشافعية فانظر مذهبهم تحت الخط ( الشافعية قالوا
: إذا ثبتت رؤية الهلال في جهة وجب على أهل الجهة القريبة منها من كل ناحية أن
يصوموا بناء على هذا للثبوت والقرب يحصل باتحاد المطلع بأن يكون بينهما أقل من
أربعة وعشرين فرسخا تحديدا أما أهل الجهة البعيدة فلا يجب عليهم الصوم بهذه الرؤية
لاختلاف المطلع
Artinya
:”Apabila ru’yatul hilal telah terbukti (terlihat) di salah satu negeri,
maka negeri-negeri yang lain (juga) wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya
tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh, jika
(berita) ru’yatul hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara
(terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi disini adanya
perbedaan mathla’ hilal (tembat terbitnya bulan) secara muthlaq. Demikian
pendapat tiga imam mazdhab (imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Ahmad bin
Hanbal). Para pengikut mazdhab imam Syafi’I berpendapat lain. Mereka
berpendapat : Apabila ru’yatul hilal di suatu daerahtelah terbukti, maka
berdasarkan pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut
wajib berpuasa. Ukuran kedekatan (antar dua daerah) dihitung menurut kesamaan
mathla’ yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh (-120 KM). adapun penduduk
daerah yang jauh, mereka tidak wajib puasa dengan ru’yah ini, karena perbedaan
mathla’.”
2.
Perkataan
syeikh Muhammad Ali Farkus al-Jazairi dalam kitab : ‘Itibaru Ikhtilaf
al-Mathali’ Fii Stubut al-Ahillah wa Araa’ al-fuqahaa Fiih, tentang ulama yang
berpedoman pada ru’yah global :
فالاول : يذهب الى القول بتوحيد الرؤية ولا يعتبر اختلاف مطالع القمر فى
ثبوت الاهلة، وبهذا قال الجمهور، وهو المعتمد عند الحنفية. ونسبه ابن عبد البر الى
الامام مالك فيما رواه عنه ابن القاسم والمصريون، كما عزاه الى الليث والشافعى والكوفيين
واحمد. وبه قال ابن تيمية والشوكانى وغيرهم من اهل التحقيق.
Artinya
:”Pertama : Pendapat yang menyatukan ru’yah dan tidak lagi memperhatikan perbedaan
mathla’ bulan pada menetapkan bulan baru (awal Ramadhan). Ini adalah pendapat
jumhur (mayoritas) ulama. Dan yaitu pendapat mu’tamad dari kalangan Hanafiyyah.
Ibnu Abdil Bar meyandarkan pendapat ini kepada imam Malik pada sesuatu yang
telah meriwayatkan darinya oleh Ibnu Qasim dan orang-orang Mesir sebagaimana
menyandarkannya kepada imam al-Laist, imam asy-Syafi’I, Ulama-ulama Kufah dan
imam Ahmad. Ini juga merupakan pendapat imam Ibnu Taimiyyah, imam asy-Syaukani,
dan selain mereka dari kalangan ulama tahqiq.”
3. Perkataan
al-Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaaf dalam kitab
at-Taqriratus sadiidah Fii al-Masaail al-Mufiidah, halaman 442 mengenai
kewajiban untuk puasa bagi negeri yang bersamaan mathla terbit matahari dan
tenggelamnya :
يجب الصوم على جميع اهل تلك البلدة ومن وافقهم فى المطلع "طلوع الشمس
وغروبها" عند الامام النواوى. وعند الامام الرافعى يجب على كل بلدة لا تبعد عنها
مسافة القصر "٨٢ كم"
Artinya
:”Wajib puasa (ketika hilal sudah terbukti terlihat) kepada seluruh penduduk
negeri (yang berhasil melihat hilal) dan penduduk yang bersamaan mereka itu
pada mathla’ (tempat terbit matahari dan tenggelamnya) menurut imam an-Nawawi.
Sedangkan menurut imam ar-Rafi’I wajib puasa atas setiap negeri yang tidak jauh
darinya jarak qashar yakni 82 KM.”
4. Perkataan
al-Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaaf dalam kitab
at-Taqriratus
sadiidah Fii al-Masaail al-Mufiidah, halaman 442 mengenai kewajiban untuk puasa bagi orang yang melihat
hilal sekalipun ia fasik, demikian juga wajib puasa bagi orang yang membenarkan beritanya :
sadiidah Fii al-Masaail al-Mufiidah, halaman 442 mengenai kewajiban untuk puasa bagi orang yang melihat
hilal sekalipun ia fasik, demikian juga wajib puasa bagi orang yang membenarkan beritanya :
والذي على سبيل الخصوص ثلاثة : ١. برؤية الهلال فى حق من رآه وان كان
فاسقا. ٢. بالاخبار برؤية الهلال، وفيه تفصيل : اذا كان المخبر موثوقا به وجب الصوم،
سواء أوقع فى القلب صدقه ام لا، واما اذا كان غير موثوق به فلا يجب الصوم الا اذا وقع
فى القلب صدقه. ٣. بظن دخول رمضان بالاجتهاد، فيمن اشتبه عليه ذالك.
Artinya
:”Dan wajib puasa atas jalan khusus, yaitu 3 : pertama : Dengan melihat
hilal yaitu pada hak orang yang melihat hilal (secara langsung) sekalipun ia
seorang yang fasiq. Kedua : Dengan sampainya berita (kepadanya) bahwa hilal
sudah terlihat, tetapi masalah ini ada perinciannya : Jika orang yang
memberitahukan (bahwa hilal sudah terlihat) itu dapat dipercaya, (maka) wajib
baginya puasa, sama saja di dalam hatinya ia membenarkannya maupun tidak
membenarkannya. Jika orang yang memberitahukan (bahwa hilal sudah terlihat) itu
tidak dapat dipercaya, maka ia tidak wajib untuk puasa kecuali jika di dalam
hatinya ia membenarkan beritanya (maka wajib bginya puasa). Ketiga : Ada
sangkaan kuat bahwa Ramadhan sudah tiba dengan ijtihadnya. Yaitu bagi orang
yang ada kesamaran atasnya.”
5.Perkataan
KH. Ali Ma’shum dalam kitab Hujjah Ahli As-Sunnah waa al-Jama’ah halaman 48
tentang boleh puasa bagi ahli hisab dengan hisabnya dan bagi orang yang
membenarkannya, tetapi bisa berlaku bagi umum :
غير ان الامام الشافعى والشافعية قالوا : يعتبر قول المنجم فى حق نفسه
وحق من صدقه. ولا يجب الصوم على عموم الناس بقوله على الراجح.
Artinya
:”Selain bahwasanya imam asy-Syafi’I dan pengikut mazhab Syafi’I berkata :
Diperhatikan perkataan ahli hisab pada hak dirinya dan hak orang yang
membenarkannya (maksudnya mereka wajib puasa). Dan tidak wajib puasa untuk
masyarakat umum dengan ucapan ahli hisab menrurt qaul yang rajah.”
6. Perkataan
imam Malik yang tertulis dalam kitab “al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah
juz 22 halaman
33 tentang tidak wajib untuk diikuti bila imam mengawali dan mengakhiri Ramadhan dengan metode hisab:
33 tentang tidak wajib untuk diikuti bila imam mengawali dan mengakhiri Ramadhan dengan metode hisab:
ان الامام الذي
يعتمد على الحساب لا يقتدى به ولا يتبع
Artinya
:”Sesungguhnya imam (khalifah/kepala Negara) yang bersandar kepada hisab
(untuk penentuan awal dan akhir Ramadhan) tidak bisa diikuti.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar