Senin, 29 Oktober 2012

Hukum Memakai Emas Putih Bagi Laki-Laki


  Adapun hukum laki-laki memakai emas putih adalah sebagai berikut :
·   Jika emas putih yang dimaksud adalah emas kuning yang dicampur dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel, platina dan semisalnya, sehingga merubah warna aslinya dari kuning menjadi putih. Maka hukum memakai “emas putih” tersebut bagi laki-laki adalah Haram. Dikarenakan penyepuhan tersebut tidaklah menghilangkan zat aslinya yaitu emas kuning. Jadi emas warna apapun, baik putih, merah atau warna lainnya, selama ia hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning, maka hukumnya haram bagi laki-laki untuk memakainya, karena sangat jelas larangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memakai emas bagi laki-laki. Dan tidak ada larangan bagi kaum perempuan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist :

1.      Hadis yang diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah
سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ : أَخَذَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ حَرِيرًا بِشِمَالِهِ ، وَذَهَبًا بِيَمِينِهِ ، ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ ، فَقَالَ : إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي ، حِلٌّ لإِنَاثِهِمْ.(رواه ابن ماجه).

Artinya :”Aku mendengar akan Ali bin Abi Thalib berkata :Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil sutra maka ditaruhnya disebelah kirinya, dan emas maka ditaruhnya disebelah kanannya. Kemudian Beliau mengangkat dengan keduanya akan dua tangannya, maka Beliau bersabda : ini dua macam (kain sutra dan emas) adalah haram atas laki-laki daripada umatku dan halal bagi perempuan-perempuan mereka. (HR. Imam Ibnu Majah).
2.      Hadist yang diriwayatkan oleh imam at-Tirmizdi :
حُرِمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ (رواه الترمذى)
Artinya :”Diharamkan memakai sutra dan emas atas laki-lakii dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan perempuan mereka.” (HR. Imam at-Tirmizdi).
.
·         Jika emas putih yang dimaksud adalah platina, maka tidaklah ia termasuk dalam golongan emas. Ia hanya termasuk dalam golongan benda/logam yang berharga/mahal, bahkan harganya jauh lebih mahal dari emas itu sendiri. Dengan demikian diperbolehkan bagi laki-laki untuk memakai emas putih (platina) tersebut, karena tidak ada dalil syari’at yang melarang/mengharamkan memakai logam yang berharga selain emas bagi laki-laki. Adapun penamaan masyarakat bahwa platina adalah emas putih tidaklah menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan saja yang pada hakekatnya ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya platina tidaklah menjadikannya haram untuk dipakai bagi kaum laki-laki, karena yang dipakai dalam agama adalah dalil syari’at yaitu al-Qur’an dan al-Hadist. Wallahu ‘alam bish-shawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar