·
Jika emas putih yang dimaksud
adalah emas kuning yang dicampur dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel,
platina dan semisalnya, sehingga merubah warna aslinya dari kuning menjadi
putih. Maka hukum memakai “emas putih” tersebut bagi laki-laki adalah Haram.
Dikarenakan penyepuhan tersebut tidaklah menghilangkan zat aslinya yaitu emas
kuning. Jadi emas warna apapun, baik putih, merah atau warna lainnya, selama ia
hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning, maka hukumnya haram bagi
laki-laki untuk memakainya, karena sangat jelas larangan Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam memakai emas bagi laki-laki. Dan tidak ada larangan bagi kaum
perempuan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist :
1.
Hadis yang diriwayatkan oleh imam
Ibnu Majah
سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ : أَخَذَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ حَرِيرًا بِشِمَالِهِ ، وَذَهَبًا
بِيَمِينِهِ ، ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ ، فَقَالَ : إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ
عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي ، حِلٌّ لإِنَاثِهِمْ.(رواه ابن ماجه).
Artinya :”Aku
mendengar akan Ali bin Abi Thalib berkata :Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam mengambil sutra maka ditaruhnya disebelah kirinya, dan emas maka
ditaruhnya disebelah kanannya. Kemudian Beliau mengangkat dengan keduanya akan
dua tangannya, maka Beliau bersabda : ini dua macam (kain sutra dan emas)
adalah haram atas laki-laki daripada umatku dan halal bagi perempuan-perempuan
mereka. (HR. Imam Ibnu Majah).
2.
Hadist yang diriwayatkan oleh imam
at-Tirmizdi :
حُرِمَ
لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ وَأُحِلَّ
لِإِنَاثِهِمْ (رواه الترمذى)
Artinya :”Diharamkan
memakai sutra dan emas atas laki-lakii dari umatku dan dihalalkan bagi
perempuan perempuan mereka.” (HR. Imam at-Tirmizdi).
.
·
Jika emas putih yang dimaksud
adalah platina, maka tidaklah ia termasuk dalam golongan emas. Ia hanya
termasuk dalam golongan benda/logam yang berharga/mahal, bahkan harganya jauh
lebih mahal dari emas itu sendiri. Dengan demikian diperbolehkan bagi laki-laki
untuk memakai emas putih (platina) tersebut, karena tidak ada dalil syari’at
yang melarang/mengharamkan memakai logam yang berharga selain emas bagi
laki-laki. Adapun penamaan masyarakat bahwa platina adalah emas putih tidaklah
menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan saja yang pada
hakekatnya ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya platina tidaklah
menjadikannya haram untuk dipakai bagi kaum laki-laki, karena yang dipakai
dalam agama adalah dalil syari’at yaitu al-Qur’an dan al-Hadist. Wallahu ‘alam
bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar