Pertanyaan : apakah orang yang tidak
berhukum dengan hukum Allah, digolongkan kafir?
Jawab :
Untuk menjawab pertanyaan diatas, akan saya
sampaikan firman Allah swt sebagai berikut :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ
اللهُ فَاُولٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ (المائدة:44)
Artinya :” (Dan) siapa saja yang tidak
memutuskan perkara (pemerintahan atau pengadilan) dengan apa yang telah
diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir" (QS:al-Maidah:44)
DR. Wahbah az-Zuhaili,
mentafsirkan ayat tersebut dalam karyanya "at-Tafsirul Wajiz"
hal:116, maktabah Dar al-Fikr, sebagai berikut:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ
اللهُ وَحَكَمَ بِحُكْمٍ اٰخَرَ فَهُمُ الْكَافِرُوْنَ
Artinya:"(dan) siapa saja yang tidak
memutuskan perkara (pemerintahan atau pengadilan) dengan apa yang telah
diturunkan Allah, dan ia (menggantinya) dengan memutuskan perkara (pemerintahan
atau pengadilan) dengan hukum yang lain maka mereka adalah orang-orang
kafir"
Selanjutnya Allah
berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ
اللهُ فَاُولٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ (المائدة:45)
Artinya :” (Dan) siapa saja yang tidak
memutuskan perkara (pemerintahan atau pengadilan) dengan apa yang telah
diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zholim"
DR. Wahbah az-Zuhaili,
mentafsirkan ayat tersebut dalam tafsir dan halaman yang sama, sebagai berikut:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ اللهُ فِى الْقِصَاصِ
وَغَيْرِهِ فَهُمُ الظَّالِمُوْنَ ظُلْمًا عَظِيْمًا لِاَنْفُسِهِمْ
فَيُعَاقَبُوْنَ فِى الْاَخِرَةِ
Artinya: "(dan) siapa saja yang tidak
memutuskan perkara dengan apa yang telah diturunkan Allah pada perkara qishah
dan selainnya, maka mereka itulah orang-orang zholim yang menzholim diri mereka dengan kezholiman yang
besar, maka mereka akan disiksa di akherat kelak"
Selanjutnya Allah
berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ
اللهُ فَاُولٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ (المائدة:47)
Artinya :” (Dan) siapa saja yang tidak
memutuskan perkara (pemerintahan atau pengadilan) dengan apa yang telah
diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasiq"
DR. Wahbah az-Zuhaili kembali
mentafsirkan ayat tersebut dalam kitab dan halaman yang sama sebbagai berikut:
اى فَهُمُ الْخَارِجُوْنَ عَنْ طَاعَةِ
اللهِ
Artinya: "(yakni) mereka adalah orang-orang
yang keluar dari ketaatan kepada Allah"
Ada tiga kategori yang
disebutkan Allah ketika orang-orang yang berhukum (memutuskan perkara dalam
urusan pemerintahan dan pengadilan) kepada hukum selain apa yang telah
diturunkan Allah (al-Qur'an) yaitu kafir, zholim dan fasik.
Menyikapi hal
yang demikian itu, maka ulama tafsir diantaranya Asy-Syeik Abdurrahman bin
Nashir As-Sa’di dalam kitab Taisirul karimirrahman dan asy-Syeikh Muhammad
Al-Amin Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwaul Bayan secara kesimpulan menerangkan
bahwa termasuk kafir disini adalah bagi mereka-mereka yang menentang dan
mentiadakan hukum-hukum Allah. Adapun bagi mereka-mereka yang tidak
menentang hukum-hukum Allah tetapi tidak menjalaninya maka termasuk fasiq yang
tidak mengeluarkannya dari islam.
Berikut
pernyataan asy-Syeikh Muhammad al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi
(W.1393 H) dalam tafsirnya:"Adhwaul Bayan Fi Idhahil Qur'an Lil Qur'an juz
1 hal 408 maaktabah syamilah:
فَمَنْ كَانَ اِمْتِنَاعُهُ
مِنَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ، لِقَصْدِ مُعَارَضَتِهِ وَرَدِّهِ ،
وَالِامْتِنَاعِ مِنِ الْتِزَامِهِ فَهُوَ كَافِرٌ ظَالِمٌ فَاسِقٌ كُلُّهَا
بِمَعْنَاهَا الْمُخْرِجِ مِنَ الْمِلَّةِ ، وَمَنْ كَانَ امْتِنَاعُهُ مِنَ
الْحُكْمِ لِهَوًى وَهُوَ يَعْتَقِدُ قُبْحَ فِعْلِهِ ، فَكُفْرُهُ وَظُلْمُهُ
وَفِسْقُهُ غَيْرُ الْمُخْرِجِ مِنَ الْمِلَّةِ.
Artiya: "Maka orang yang enggan memutuskan perkara dengan apa yang telah
diturunkan Allah karena ada maksud untuk melakukan penentangan dan penolakan
dan menolak daripada kewajibannya maka dia kafir, zholim dan fasik ketiga makna
tersebut mengeluarkannya daripada agama. Dan orang yang keengganannya terhadap
hukum yang telah diturunkan Allah, Cuma karena hawa nafsu dan ia meyakini
(menganggap) perbuatannya adalah jelek, maka kafirnya, zholim serta fasiqnya
tidak sampai mengeluarkan daripada agama."
Senada dengan
itu, Imam Qurthubi menyatakan dalam tafsirnya "al-Jami' liahkamil
Qur'an" juz 6 hal 190:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا
أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ وَ الظَّالِمُونَ وَ
الْفَاسِقُونَ [ 44 ، 45 ، 47] ، نَزَلَتْ كُلُّهَا فِي الْكُفَّارِ ، ثَبَتَ
ذَلِكَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ الْبَرَاءِ وَقَدْ تَقَدَّمَ ، وَعَلَى
هَذَا الْمُعْظَمِ ، فَأَمَّا الْمُسْلِمُ فَلَا يَكْفُرُ وَإِنِ ارْتَكَبَ
كَبِيرَةً ، وَقِيلَ فِيهِ إِضْمَارٌ ، أَيْ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ
اللَّهُ ، رَدًّا لِلْقُرْآنِ وَجَحْدًا لِقَوْلِ الرَّسُولِ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَهُوَ كَافِرٌ ، قَالَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمُجَاهِدٌ
.فَالْآيَةُ عَامَّةٌ عَلَى هَذَا ، قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، وَالْحَسَنُ : هِيَ
عَامَّةٌ فِي كُلِّ مَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ
الْمُسْلِمِينَ ، وَالْيَهُودِ ، وَالْكُفَّارِ ، أَيْ مُعْتَقِدًا ذَلِكَ
وَمُسْتَحِلًّا لَهُ .
فَأَمَّا مَنْ فَعَلَ
ذَلِكَ ، وَهُوَ مُعْتَقِدٌ أَنَّهُ مُرْتَكِبُ مُحَرَّمٍ فَهُوَ مِنْ فُسَّاقِ
الْمُسْلِمِينَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ
شَاءَ غَفَرَ لَهُ .
Artinya:"Dan siapa yang
tidak memutuskan perkara (pemerintahan atau pengadilan) dengan apa yang telah
diturunkan Allah. Ketiga ayat tersebut (al-Maidah:44,45,47) turun berkenaan
dengan orang kafir. Tetap demikian itu dalam hadist riwayat imam Muslim dari
jalur al-Barra' ra. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir. Adapun
orang muslim, maka mereka tidak dihukumkan kafir sekalipun mereka mengerjakan
dosa besar. Dikatakan :"mereka itu orang-orang kafir, zholim dan fasik.
karena menolak al-Qur'an, dan menentang perkataan (hadist) Rasul, maka dia
kafir. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Mujahid. Maka ayat ini
menunjukan umum (Kaum muslimin, Yahudi dan Nashrani). Ibnu Mas'ud dan al-Hasan berkata:"Ayat
tersebut berlaku umum pada setiap orang yang tidak memutuskan perkara dengan
apa yang telah diturunkan Allah, baik itu kaum muslimin, yahudi maupun orang
kafir, yakni meyakininya serta membolehkannya (berhukum kepada selain hukum
yang diturunkan Allah). Adapun bagi mereka yang melakukannya, tetapi meyakini
bahwa mereka mengerjakan perbuatan yang diharamkan, maka dia termasuk muslim
yang fasik. Maka perkaranya diserahkan kepada Allah, jika Allah menghendaki,
maka ia diazab, jika Allah menghendaki, maka ia diampuni."
Jelaslah bahwa
adanya penolakan dan penentangan terhadap al-Qur'an dan hadist, menyebabkan
kekafiran yang mengeluarkannya dari agama. Tentunya yang tidak melakukan
penolakan dan penentangan terhadap al-Qur'an dan al-Hadist, tidak dihukumkan
kafir. Wallahu 'alam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar