Senin, 29 Oktober 2012

hukum orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah



Pertanyaan : apakah orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, digolongkan kafir?
Jawab :
Untuk menjawab pertanyaan diatas, akan saya sampaikan firman Allah swt sebagai berikut :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ اللهُ فَاُولٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ (المائدة:44)
Artinya :” (Dan) siapa saja yang tidak memutuskan perkara (pemerintahan atau pengadilan) dengan apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir" (QS:al-Maidah:44)
DR. Wahbah az-Zuhaili, mentafsirkan ayat tersebut dalam karyanya "at-Tafsirul Wajiz" hal:116, maktabah Dar al-Fikr, sebagai berikut:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ اللهُ وَحَكَمَ بِحُكْمٍ اٰخَرَ فَهُمُ الْكَافِرُوْنَ
Artinya:"(dan) siapa saja yang tidak memutuskan perkara (pemerintahan atau pengadilan) dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan ia (menggantinya) dengan memutuskan perkara (pemerintahan atau pengadilan) dengan hukum yang lain maka mereka adalah orang-orang kafir"
Selanjutnya Allah berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ اللهُ فَاُولٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ (المائدة:45)
Artinya :” (Dan) siapa saja yang tidak memutuskan perkara (pemerintahan atau pengadilan) dengan apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zholim"
DR. Wahbah az-Zuhaili, mentafsirkan ayat tersebut dalam tafsir dan halaman yang sama, sebagai berikut:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ اللهُ فِى الْقِصَاصِ وَغَيْرِهِ فَهُمُ الظَّالِمُوْنَ ظُلْمًا عَظِيْمًا لِاَنْفُسِهِمْ فَيُعَاقَبُوْنَ فِى الْاَخِرَةِ
Artinya: "(dan) siapa saja yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang telah diturunkan Allah pada perkara qishah dan selainnya, maka mereka itulah orang-orang zholim yang  menzholim diri mereka dengan kezholiman yang besar, maka mereka akan disiksa di akherat kelak"
Selanjutnya Allah berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ اللهُ فَاُولٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ (المائدة:47)
Artinya :” (Dan) siapa saja yang tidak memutuskan perkara (pemerintahan atau pengadilan) dengan apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasiq"
DR. Wahbah az-Zuhaili kembali mentafsirkan ayat tersebut dalam kitab dan halaman yang sama sebbagai berikut:
اى فَهُمُ الْخَارِجُوْنَ عَنْ طَاعَةِ اللهِ
Artinya: "(yakni) mereka adalah orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah"
Ada tiga kategori yang disebutkan Allah ketika orang-orang yang berhukum (memutuskan perkara dalam urusan pemerintahan dan pengadilan) kepada hukum selain apa yang telah diturunkan Allah (al-Qur'an) yaitu kafir, zholim dan fasik.
Menyikapi hal yang demikian itu, maka ulama tafsir diantaranya Asy-Syeik Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di dalam kitab Taisirul karimirrahman dan asy-Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwaul Bayan secara kesimpulan menerangkan bahwa termasuk kafir disini adalah bagi mereka-mereka yang menentang dan mentiadakan hukum-hukum Allah. Adapun bagi mereka-mereka yang tidak menentang hukum-hukum Allah tetapi tidak menjalaninya maka termasuk fasiq yang tidak mengeluarkannya dari islam.
Berikut pernyataan asy-Syeikh Muhammad al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi (W.1393 H) dalam tafsirnya:"Adhwaul Bayan Fi Idhahil Qur'an Lil Qur'an juz 1 hal 408 maaktabah syamilah:
فَمَنْ كَانَ اِمْتِنَاعُهُ مِنَ الْحُكْمِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ، لِقَصْدِ مُعَارَضَتِهِ وَرَدِّهِ ، وَالِامْتِنَاعِ مِنِ الْتِزَامِهِ فَهُوَ كَافِرٌ ظَالِمٌ فَاسِقٌ كُلُّهَا بِمَعْنَاهَا الْمُخْرِجِ مِنَ الْمِلَّةِ ، وَمَنْ كَانَ امْتِنَاعُهُ مِنَ الْحُكْمِ لِهَوًى وَهُوَ يَعْتَقِدُ قُبْحَ فِعْلِهِ ، فَكُفْرُهُ وَظُلْمُهُ وَفِسْقُهُ غَيْرُ الْمُخْرِجِ مِنَ الْمِلَّةِ.
Artiya: "Maka orang yang enggan  memutuskan perkara dengan apa yang telah diturunkan Allah karena ada maksud untuk melakukan penentangan dan penolakan dan menolak daripada kewajibannya maka dia kafir, zholim dan fasik ketiga makna tersebut mengeluarkannya daripada agama. Dan orang yang keengganannya terhadap hukum yang telah diturunkan Allah, Cuma karena hawa nafsu dan ia meyakini (menganggap) perbuatannya adalah jelek, maka kafirnya, zholim serta fasiqnya tidak sampai mengeluarkan daripada agama."
Senada dengan itu, Imam Qurthubi menyatakan dalam tafsirnya "al-Jami' liahkamil Qur'an" juz 6 hal 190:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ وَ الظَّالِمُونَ وَ الْفَاسِقُونَ [ 44 ، 45 ، 47] ، نَزَلَتْ كُلُّهَا فِي الْكُفَّارِ ، ثَبَتَ ذَلِكَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ الْبَرَاءِ وَقَدْ تَقَدَّمَ ، وَعَلَى هَذَا الْمُعْظَمِ ، فَأَمَّا الْمُسْلِمُ فَلَا يَكْفُرُ وَإِنِ ارْتَكَبَ كَبِيرَةً ، وَقِيلَ فِيهِ إِضْمَارٌ ، أَيْ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ، رَدًّا لِلْقُرْآنِ وَجَحْدًا لِقَوْلِ الرَّسُولِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَهُوَ كَافِرٌ ، قَالَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمُجَاهِدٌ .فَالْآيَةُ عَامَّةٌ عَلَى هَذَا ، قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، وَالْحَسَنُ : هِيَ عَامَّةٌ فِي كُلِّ مَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَالْيَهُودِ ، وَالْكُفَّارِ ، أَيْ مُعْتَقِدًا ذَلِكَ وَمُسْتَحِلًّا لَهُ .
فَأَمَّا مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ ، وَهُوَ مُعْتَقِدٌ أَنَّهُ مُرْتَكِبُ مُحَرَّمٍ فَهُوَ مِنْ فُسَّاقِ الْمُسْلِمِينَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ .
Artinya:"Dan siapa yang tidak memutuskan perkara (pemerintahan atau pengadilan) dengan apa yang telah diturunkan Allah. Ketiga ayat tersebut (al-Maidah:44,45,47) turun berkenaan dengan orang kafir. Tetap demikian itu dalam hadist riwayat imam Muslim dari jalur al-Barra' ra. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir. Adapun orang muslim, maka mereka tidak dihukumkan kafir sekalipun mereka mengerjakan dosa besar. Dikatakan :"mereka itu orang-orang kafir, zholim dan fasik. karena menolak al-Qur'an, dan menentang perkataan (hadist) Rasul, maka dia kafir. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Mujahid. Maka ayat ini menunjukan umum (Kaum muslimin, Yahudi dan Nashrani). Ibnu Mas'ud dan al-Hasan berkata:"Ayat tersebut berlaku umum pada setiap orang yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang telah diturunkan Allah, baik itu kaum muslimin, yahudi maupun orang kafir, yakni meyakininya serta membolehkannya (berhukum kepada selain hukum yang diturunkan Allah). Adapun bagi mereka yang melakukannya, tetapi meyakini bahwa mereka mengerjakan perbuatan yang diharamkan, maka dia termasuk muslim yang fasik. Maka perkaranya diserahkan kepada Allah, jika Allah menghendaki, maka ia diazab, jika Allah menghendaki, maka ia diampuni."
Jelaslah bahwa adanya penolakan dan penentangan terhadap al-Qur'an dan hadist, menyebabkan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama. Tentunya yang tidak melakukan penolakan dan penentangan terhadap al-Qur'an dan al-Hadist, tidak dihukumkan kafir. Wallahu 'alam bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar