Selasa, 30 Oktober 2012

Siwak dan Yang Berkaitan Dengannya




PENGERTIAN SIWAK

As-siwak menurut bahasa adalah menggosok. Sedangkan menurut syara’ adalah menggosok gigi dan barang yang disekitarnya dengan setiap benda yang kasar (tidak halus, licin).

            Hukum Bersiwak

Secara umum, hukum bersiwak ini dapat dikelompokan menjadi 5 hukum, yaitu :
1.      Wajib. Yaitu apabila :
  • Hanya dengan bersiwak saja yang dapat menghilangkan najis yang ada dimulut atau digusi dan barang sekitarnya. 
  • Hanya dengan bersiwak saja yang dapat menghilangkan bau mulut yang tidak sedap ketika mau shalat jum’at. Diwajibkannya bersiwak ketika itu (yakni ketika bau mulut tidak sedap ketika mau shalat jum’at) adalah supaya tidak mengganggu kekhusu’an orang yang mau mengerjakan shalat jum’at. Demikian juga ditempat-tempat yang mana ditempat tersebut terdapat jama’ah seperti majlis ilmu, shalat berjama’a 
  • Dinazarkan 

2. Sunnah. Dan ini adalah hukum asal bersiwak.
Bahwasanya disunnahkan bersiwak dalam keadaan apapun, akan tetapi ada beberapa tempat yang disunnah mu’akkadkan (anjuran yang dikuatkan), diantaranya sebagai berikut :

  • Ketika bau mulut sudah berubah (bau tidak sedap), yang disebabkan oleh lama berdiam atau karena memakan makanan yang mengandung bau tidak sedap seperti bawang putih, jengkol, petai dan sejenisnya. 
  • Ketika bangun dari tidur malam maupun tidur siang, karena tidur termasuk sebab terjadinya perubahan bau mulut, dikarenakan bahwa tidur itu tidak akan terlepas dari 2 perkara, yaitu :
  1. Diam yang lama.
  2. Meninggalkan makan.

  • Ketika bediri untuk mengerjakan shalat, baik itu shalat fardhu maupun shalat sunnah. Bahkan shalat sunnah yang mempunyai banyak raka’atnya seperti shalat sunnah tarawih, shalat sunnah dhuha, shalat sunnah witir, tetap disunnahkan bersiwak tiap-tiap dua raka’at, bilamana shalat tersebut dikerjakan dengan dua raka’at satu kali salam.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
لَوْ لَا اَنْ اَشُقَّ عَلَى اُمَّتِىْ لَاَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ (روَاه البخارى ومسلم)
Artinya :”kalau saja aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka supaya bersiwak tiap-tiap hendak mengerjakan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
            Dalam hadist yang lain disebutkan :
رَكْعَتَانِ بِالسِّوَاكِ اَفْضَلُ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً بِلَا سِوَاكٍ. (روَاه ابو نُعيم(
Artinya :”Dua raka’at dengan bersiwak lebih utama daripada tujuh puluh raka’at tanpa bersiwak.” (HR. Abu Nu’aim).
  • Ketika mau memulai pekerjaan ibadah seperti ketika mau berwudhu’, ketika hendak mmbaca al-Qur’an, ketika memulai mengkaji (belajar atau mengajar) ilmu dan jenis ibadah lainnya.
  1. Makruh. Yaitu bagi orang yang berpuasa sesudah tergelincir matahari.

Alasan makruh bersiwak bagi orang yang puasa sesudah tergelincir matahari.

Diantara alasannya adalah :
  1. Karena perubahan bau mulut orang yang puasa dikarenakan puasanya itu sendiri. Apalagi orang yang puasa itu meninggalkan makan dan minum dalam waktu yang cukup lama, sedangkan meninggalkan makan dan minum dalam waktu yang lama adalah salah satu sebab terjadinya perubahan bau mulut. 
  2. Dan ditentukan kemakruhannya sesudah tergelincir matahari dikarenakan perubahan bau mulut karena puasa sesudah tergelincir matahari adalah nyata sekali. Berbeda dengan sebelum tergelincir matahari, perubahan bau mulutnya belum nyata. Andaipun sudah nampak perubahan bau mulutnya, itu bukan karena puasa, tetapi hanya dikarenakan bekas makanan yang ia makan dikala makan sahur diwaktu sahur.
  3. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyatakan dalam hadist sebagai berikut :
لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ اَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ
Artinya :”Sungguh bau mulutnya orang yang puasa lebih harum disisi Allah daripada bau harumnya minyak misk .” (HR. Bukhari).
  • Apabila matahari sudah terbenam (sampai waktu berbuka), maka bersiwak dikala itu tidak dimakruhkan lagi sekalipun ia belum makan (berbuka puasa), dan ini menurut pendapat yang shahih.
·         Apabila bau mulut seseorang mengalami perubahan sesudah tergelincir matahari, tetapi perubahannya disebabkan karena bangun tidur, kemudian ia menghilangkan bau mulutnya tersebut dengan bersiwak, maka hukumnya tidak dimakruhkan. Karena perubahannya dikala itu adalah disebabkan tidurnya, bukan puasanya.
·         Menurut pendapat al-Qadhi Husain rahimahullah :Makruh bersiwak itu hanya pada puasa fardhu, bukan pada puasa sunnah. Sebab dikhawatirkan adanya riya.
  1. Khilaful aula (menyalahi yang lebih utama). Yaitu apabila:
  •   Bersiwak dengan siwak milik orang lain dengan seizin pemiliknya. 
  • Bersiwak dengan siwak orang lain tanpa seizin pemiliknya, akan tetapi ada zhan (sangkaan kuat) atau yakin bahwa pemiliknya ridho.
  1. Haram. Yaitu bersiwak dengan siwak orang lain tanpa seizin pemiliknya dan tidak diketahui keridhoan pemiliknya secara zhan (sangkaan kuat) maupun secara yakin.
Faidah :
  • Bersiwak dianggap cukup (mendapatkan pahala) sekalipun dengan secarik kain dan segala sesuatu yang kasar (tidak halus dan licin).
  • Alat bersiwak yang lebih utama adalah kayu arak.

Cara Memegang Alat Siwak

Adapun cara memegang siwak adalah :
  1.  Hendaklah ia meletakkan jari anak dibawah siwak, sementara jari manis, jari tengah dan jari telunjuk diatasnya. Sedangkan jari induk berada dibawah pangkalnya. 
  2. Hendaklah ia membasahi siwak sebelum menggunakannya untuk mendapatkan kesempurnaan pahala bersiwak.

Sunnah-Sunnah Bersiwak
Adapun sunnah-sunnah bersiwak ini sangat banyak, diantaranya :
  1. Berdo’a sebelum memulai bersiwak.
Adapun do’anya adalah sebagai berikut :
اَللَّهُمَّ بَيِّضْ بِهِ أَسْنَانِىْ وَشُدَّ بِهِ لِثَاثِىْ وَثَبِّتْ بِهِ لَهَاتِىْ وَأَفْصِحْ بِهِ لِسَانِىْ وَبَارِكْ لِىْ فِيْهِ وَأَثِبْنِىْ عَلَيْهِ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
Artinya :”Ya Allah, putihkanlah gigiku dengannya (siwak), kuatkanlah gusiku dengannya, tetapkanlah tenggorokanku dengannya, fasihkanlah lisanku dengannya, berkahilah bagiku dengannya dan berikanlah pahala bagiku atasnya. Wahai Zat yang maha kasih sayang diantara orang yang kasih sayang.”
  1. Meneguk (menelan) air liur dipermulaan bersiwaknya.
  2. Bersiwak dengan menggunakan tangan kanan.
  3. Menggerak-gerakan siwak pada langit-langitan bagian atas dengan perlahan-lahan, juga pada gigi geraham.
  4. Mencuci siwak setelah menggunakannya serta membasahinya kembali ketika mau menggunakannya kembali.
  5. Menanam siwak ditanah, bila tidak menggunakannya lagi.
  6. Panjang siwak tidak lebih dari satu kilan.

Manfa’at dan Faidah Bersiwak

Banyak sekali manfa’at dan faidah bersiwak, karena itulah kiranya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sangat menganjurkannya kepada umatnya, terutama ditempat-tempat yang dikuatkan untuk bersiwak seperti yang sudah disebutkan diatas. Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sendiri tidak pernah meninggalkan bersiwak, terutama pada tempat yang sangat dianjurkan (dikuatkan). Sampai menurut imam Ahmad bin Hanbal (Pendiri mazhab Hanbali), menghukumkan wajib bersiwak dikala mau shalat dan wudhu’.

Inilah diantara faidah dan manfa’at bersiwak :

  1.  Menambah kefasihan, akal dan hafalan.
  2. Menajamkan mata.
  3.  Membantu memudahkan keluarnya ruj.
  4.   Menggetarkan musuh.
  5. Mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
  6. Melambatkan tumbuhnya uban (awet muda)
  7.  Mengharumkan bau mulut.
  8. Menghilangkan kotoran dan kuning pada gigi 
  9. Menguatkan gusi. 
  10.   Menguatkan fithrah (kesucian yang tidak bisa lepas dalam hidup mansia 
  11. Mendapatkan keridhaan dari sisi Allah ta’ala.
  12. Memutihkan gigi 
  13. Mewarisi kekayaan dan kemudahan
  14.  Menghilangkan lendir yang ada ditenggorokan dan kepala. 
  15. Membaguskan pencernaan. 
  16. Membersihkan hati dari sifat-sifat tercela. 
  17. Membantu untuk mengucapkan syahadah ketika menghadapi kematian dan ini merupakan manfa’at yang sangat besar. 
  18. Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar