Minggu, 04 November 2012

Taqarrub ilaa Allah Biiqaamati asy-Syari'ah



Taqarrub ilaa Allah biiqaamaati asy-Syari’ah
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Dalam kesempatan ini, marilah kita taqarrubkan diri kita kepada Allah swt yaitu dengan melaksanakan segala kewajiban dan mengerjakan perkara sunnah Rasul serta meninggalkan segala yang dilarang Allah swt.
Dalam hadist qudsi disebutkan :
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ
Artinya :”Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai daripada melaksanakan apa yang aku wajibkan kepadanya. Tidaklah hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah (nawafil) hingga Aku mencintainya…” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dari kata-kata (yataqarrabu ilayya) itulah lahir istilah taqarrub ilaa Allah.
Sebagian orang memaknainya dengan pengertian yang sempit, yaitu hanya terkait dengan masalah ibadah mahdah semata. (ini mungkin saja karena pengaruh paham sekularisme yang membatasi agama hanya hubungan manusia dengan Tuhannya)…padahal tidaklah demikian, sebab kata-kata maa dari kalimat mimmaaftaradhtu itu menunjukan kata-kata umum yaitu meliputi semua kewajiban baik itu ibadah mahdah maupun ibadah yang terkait dengan masyarakat termasuk kewajiban aktivitas politik. Untuk lebih jelasnya mari kita simak pernyataan Ibnu Rajab al-Hanbali yang menyatakan dalam kitab jami’ul Ulum wal Hikam juz 1 halaman 361, versi maktabah syamilah, beliau menerangkan bahwa ruang lingkup taqarrub ilallah ada dua golongan :
  1. orang yang melaksanakan kewajiban (adaul faraidh), yang meliputi perbuatan melakukan kewajiban (Fi’lul alwajbat) dan meninggalkan yang haram (tarkul muharramat).
  2. orang yang melaksanakan segala yang sunnah-sunnah.
Dari penjelasan diatas. Maka berdakwah ditengah-tengah umat, terutama berdakwah untuk memperjuangkan syari’ah islam adalah termasuk taqarrub ila Allah, sebagaimana shalat dan puasa, sebab berdakwah merupakan kewajiban. Demikian juga, menuntut ilmu, berbakti dengan orang tua, bekerja mencari nafkah, semuanya merupakan taqarrub ila Allah, sebagaimana zakat dan haji, sebab semuanya adalah kewajiban yang telah ditetapkan Allah. Demikian juga meninggalkan mu’amalah ribawi, menjauhi perbuatan zina, dan perbuatan haram lainnya. Maka itu juga termasuk taqarrub ilaa Allah.
Menerapkan Syari’ah Islam
Para ulama menegaskan bahwa menerapkan semua hukum Allah (syari’ah islam) adalah suatu kewajiban.
Allah swt berfirman :
يا ايها الذين امنوا ادخلوا في السلم كافة ولا تتبعوا خطوات الشيطان انه لكم عدو مبين
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlahkamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 208)

Menurut asy-Syeikh Abu al-Hasan Ali bin Ahmad bin Muhammad al-Wahidi asy-Syafi’I dalam kitab tafsir al-Wajiz juz 1/55, maktabah syamilah: Yang dimaksud dengan fii as-Silm adalah fii al-Islam (pada agama islam). Sedangan Kaffah adalah seluruh syariah islam. Dengan demikian makna ayat tersebut adalah :”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam agama Islam secara  keseluruhan yakni seluruh syari’at islam`
            Maka wajib bagi orang yang beriman dengan islam sebagai agamanya, untuk melaksanakan seluruh cabang-cabang dan hukum-hukum islam. Maka tidak beriman orang yang hanya mengamalkan sebagian hukum islam dan meninggalkan sebagian hukum islam yang lain. Demikian yang dikatakan oleh asy-syeikh Dr. Wahbah az-Zuhaili, dalam tafisr al-Wasiith, juz 1/103, maktabah syamilah).
Akibat Mengabaikan Syari’ah Islam
Meninggalkan sebagian syari’ah islam, apalagi semuanya, adalah kemaksiatan kepada Allah. Akibat dari kemaksiatan itu adalah kerusakan. Lihatlah bencana…mulai dari meningkatnya angka kemiskinan, pengangguran, hutang Negara yang sampai saat ini mendekati angka hampir 2000 triliyun, korupsi terjadi dimana-mana, bahkan di kementrian agama sekalipun, tindak kriminal, kekerasan, peredaran narkoba yang semakin meresahkan, tawuran antar pemuda, masyarakat bahkan antar pelajar dan lain-lain. Semua itu terus saja terjadi tanpa henti seolah-olah tanpa solusi. Ketahuilah wahai saudara-saudara kaum muslimin… Itu semua adalah akibat kemaksiatan kepada Allah swt. Kemaksiatan yang terbesar adalah meninggalkan syariah islam secarah kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, baik itu dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, budaya, ekonomi dan dalam bidang lainnya.
Allah swt berfirman :
ظهر الفساد في البر والبحر بما كسبت ايدى الناس ليذيقهم بعض الذي عملوا لعلهم يرجعون
Artinya :”Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum : 41).
Ayat ini menjelaskan bahwa pangkal kerusakan itu adalah karena perbuatan tangan manusia. Ahli tafsir diantaranya imam al-Baghawi memaknai bimaa kasabat aidinnaas (karena perbuatan tangan manusia) adalah bi syu’mi zdunubihim (dengan sebab kejelekan dosa mereka). Sedangkan Ibnu Kastir menyatakan yaitu dengan sebab kemaksiatan (al-Ma’aashii).
Berkata Asy-Syeikh Abu al-Aliyah :”Siapa saja yang maksiat (durhaka) kepada Allah, maka sungguh ia telah membuat kerusakan di muka bumi ini. Sebab, kebaikan di bumi dan di langit adalah dengan jalan ketaatan.” (Ibnu kastir, 6/320, maktabah syamilah).
Ayat ini juga menjelaskan tentang tiga hal yaitu sebab kerusakan, akibat kerusakan dan solusi yang ditawarkan. Sebab kerusakan adalah kemaksiatan yakni salah satunya penyimpangan terhadap syari’ah islam (bimaa kasabat aidii an-Naas). Akibatnya adalah kerusakan itu sendiri “supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka” seumpama banjir, kemiskinan, korupsi yang terus terjadi dan lain sebagainya. sedangkan Solusinya adalah berhenti dari kemaksiatan (taubat) seraya kembali menempuh jalan ketaatan kepada Allah swt (La’allahum Yarji’uun) yaitu dengan menerapkan syariah islam secara kaffah di tengah-tengah kehidupan kaum muslimin. Dan ini merupakan satu-satunya solusi tuntas yang wajib kita laksanakan.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Keistimewaan Syariah Islam
            Mengenai keistimewaan hukum syariah islam sangatlah banyak, diantaranya :
  1. hukum islam berada diatas semua pihak, sebab kedaulatan hukum islam ada di tangan Syar’I. sehingga sangat jauh dari kepentingan manusia. Sebab, yang menentukan baik-buruk, halal-haram adalah syar’i. dan ini tentunya sangat berbeda ketika kedaulatan diserahkan kepada manusia. Maka sangat sarat dengan kepentikan manusia itu sendiri.
  2. standar hukumnya kokoh karena berlandasan al-Qur’an dan as-Sunnah sehingga sifatnya tetap dan tidak berubah-rubah, definnisi dan jenis sangsinya juga jelas. Ini juga sangat berbeda dengan hukum bikinan manusia. Maka sifatnya relatif, cendrung berubah-rubah tergantung dengan kepentingan yang memiliki kekuatan. Maka tidaklah mengherankan, ketika ganti generasi (baca : anggota Dewan), hukumnya juga ikut berganti. Padahal membuat suatu hukum, memakan biaya yang tidak sedikit.
  3. memuliakan manusia baik yang islam maupun non muslim.
وما ارسلناك الا رحمة للعالمين
Artinya :”Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
  1. berpihak kepada semua. Ini karena hukum islam tidak bisa dilepaskan dari dua fungsi yakni az-Zawajir (pencegah) dan Jawaabir (penebus).
Mengenai az-zawaajir (pencegah), Allah swt berfirman :
ولكم في القصاص حيوة يأولى الالباب لعلكم تتقون
Artinya :”Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 179).
Sedangkan mengenai al-Jawaabir (Penebus), maka ini telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا ، وَلاَ تَسْرِقُوا ، وَلاَ تَزْنُوا وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ كُلَّهَا فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فَهْوَ كَفَّارَتُهُ ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.
Artinya :”Dari Ubadah bin ash-Shamit Ra, beliau berkata :”Adalah kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam suatu majlis dan beliau bersabda : kalian telah membaitku untuk tidak menyekutukan allah dengan suatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina.” Dan Beliau membaca keseluruhan ayat. “Siapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya di sisi Allah. Dan Siapa saja yang mengenai (mengerjakan) dari demikian itu sesuatu, maka diberikan sanksi, maka sanksinya tersebut menjadi kifarat (penebus dosa) baginya. Dan siapa saja yang melakukan dari demikian itu sesuatu, lalu Allah menutupinya, jika Allah berkehendak, Dia mengampuninya dan jika Allah berkehendak, Dia mengazabnya.” (HR. al-Bukhari).
            Dari hadist tersebut sangatlah jelas bahwa sanksi di dunia yang dijatuhkan oleh Negara bagi pelaku yakni sanksi yang sesuai dengan syariah Allah, maka menjadi penebus dosa di Akherat.
            Ketika kita sudah mengetahui keistimewaan hukum syariah dibandingkan dengan  hukum manusia, maka tunggu apalagi, mari kita bersama-sama untuk memperjuangkannya……..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar