Taqarrub ilaa Allah biiqaamaati
asy-Syari’ah
Ma’asyiral muslimin
rahimakumullah
Dalam kesempatan ini, marilah
kita taqarrubkan diri kita kepada Allah swt yaitu dengan melaksanakan segala
kewajiban dan mengerjakan perkara sunnah Rasul serta meninggalkan segala yang
dilarang Allah swt.
Dalam hadist qudsi disebutkan :
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ
عَلَيْهِ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى
أُحِبَّهُ
Artinya
:”Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku
cintai daripada melaksanakan apa yang aku wajibkan kepadanya. Tidaklah hamba-Ku
terus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah (nawafil) hingga Aku
mencintainya…” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dari kata-kata (yataqarrabu ilayya) itulah lahir
istilah taqarrub ilaa Allah.
Sebagian
orang memaknainya dengan pengertian yang sempit, yaitu hanya terkait dengan
masalah ibadah mahdah semata. (ini mungkin saja karena pengaruh paham
sekularisme yang membatasi agama hanya hubungan manusia dengan
Tuhannya)…padahal tidaklah demikian, sebab kata-kata maa dari kalimat mimmaaftaradhtu
itu menunjukan kata-kata umum yaitu meliputi semua kewajiban baik itu ibadah
mahdah maupun ibadah yang terkait dengan masyarakat termasuk kewajiban
aktivitas politik. Untuk lebih jelasnya mari kita simak pernyataan Ibnu
Rajab al-Hanbali yang menyatakan dalam kitab jami’ul Ulum wal Hikam juz 1
halaman 361, versi maktabah syamilah, beliau menerangkan bahwa ruang lingkup
taqarrub ilallah ada dua golongan :
- orang yang melaksanakan kewajiban (adaul faraidh), yang meliputi perbuatan melakukan kewajiban (Fi’lul alwajbat) dan meninggalkan yang haram (tarkul muharramat).
- orang yang melaksanakan segala yang sunnah-sunnah.
Dari penjelasan
diatas. Maka berdakwah ditengah-tengah umat, terutama berdakwah untuk memperjuangkan
syari’ah islam adalah termasuk taqarrub ila Allah, sebagaimana shalat dan
puasa, sebab berdakwah merupakan kewajiban. Demikian juga, menuntut ilmu,
berbakti dengan orang tua, bekerja mencari nafkah, semuanya merupakan taqarrub
ila Allah, sebagaimana zakat dan haji, sebab semuanya adalah kewajiban yang
telah ditetapkan Allah. Demikian juga meninggalkan mu’amalah ribawi, menjauhi
perbuatan zina, dan perbuatan haram lainnya. Maka itu juga termasuk taqarrub
ilaa Allah.
Menerapkan
Syari’ah Islam
Para ulama menegaskan bahwa
menerapkan semua hukum Allah (syari’ah islam) adalah suatu kewajiban.
Allah swt berfirman :
يا ايها الذين امنوا ادخلوا في السلم كافة ولا تتبعوا خطوات الشيطان انه لكم عدو مبين
Artinya :”Hai orang-orang yang
beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlahkamu turut
langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS.
Al-Baqarah : 208)
Menurut asy-Syeikh Abu al-Hasan
Ali bin Ahmad bin Muhammad al-Wahidi asy-Syafi’I dalam kitab tafsir al-Wajiz
juz 1/55, maktabah syamilah: Yang dimaksud dengan fii as-Silm adalah fii
al-Islam (pada agama islam). Sedangan Kaffah adalah seluruh syariah islam.
Dengan demikian makna ayat tersebut adalah :”Hai orang-orang yang beriman,
masuklah kamu ke dalam agama Islam secara keseluruhan yakni seluruh syari’at islam`
Maka
wajib bagi orang yang beriman dengan islam sebagai agamanya, untuk melaksanakan
seluruh cabang-cabang dan hukum-hukum islam. Maka tidak beriman orang yang
hanya mengamalkan sebagian hukum islam dan meninggalkan sebagian hukum islam
yang lain. Demikian yang dikatakan oleh asy-syeikh Dr. Wahbah az-Zuhaili, dalam
tafisr al-Wasiith, juz 1/103, maktabah syamilah).
Akibat Mengabaikan
Syari’ah Islam
Meninggalkan
sebagian syari’ah islam, apalagi semuanya, adalah kemaksiatan kepada Allah.
Akibat dari kemaksiatan itu adalah kerusakan. Lihatlah bencana…mulai dari
meningkatnya angka kemiskinan, pengangguran, hutang Negara yang sampai saat ini
mendekati angka hampir 2000 triliyun, korupsi terjadi dimana-mana, bahkan di
kementrian agama sekalipun, tindak kriminal, kekerasan, peredaran narkoba yang
semakin meresahkan, tawuran antar pemuda, masyarakat bahkan antar pelajar dan
lain-lain. Semua itu terus saja terjadi tanpa henti seolah-olah tanpa solusi.
Ketahuilah wahai saudara-saudara kaum muslimin… Itu semua adalah akibat
kemaksiatan kepada Allah swt. Kemaksiatan yang terbesar adalah meninggalkan
syariah islam secarah kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, baik itu dalam
bidang politik, pendidikan, kesehatan, budaya, ekonomi dan dalam bidang
lainnya.
Allah swt berfirman :
ظهر الفساد في البر والبحر بما كسبت ايدى الناس ليذيقهم بعض الذي عملوا لعلهم يرجعون
Artinya :”Telah nampak
kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusia,
supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka,
agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum : 41).
Ayat ini menjelaskan bahwa pangkal kerusakan itu adalah
karena perbuatan tangan manusia. Ahli tafsir diantaranya imam al-Baghawi
memaknai bimaa kasabat aidinnaas (karena perbuatan tangan manusia) adalah bi
syu’mi zdunubihim (dengan sebab kejelekan dosa mereka). Sedangkan Ibnu Kastir
menyatakan yaitu dengan sebab kemaksiatan (al-Ma’aashii).
Berkata Asy-Syeikh Abu al-Aliyah :”Siapa saja yang
maksiat (durhaka) kepada Allah, maka sungguh ia telah membuat kerusakan di muka
bumi ini. Sebab, kebaikan di bumi dan di langit adalah dengan jalan ketaatan.”
(Ibnu kastir, 6/320, maktabah syamilah).
Ayat ini juga menjelaskan tentang tiga hal yaitu sebab
kerusakan, akibat kerusakan dan solusi yang ditawarkan. Sebab kerusakan adalah
kemaksiatan yakni salah satunya penyimpangan terhadap syari’ah islam (bimaa
kasabat aidii an-Naas). Akibatnya adalah kerusakan itu sendiri “supaya
Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka”
seumpama banjir, kemiskinan, korupsi yang terus terjadi dan lain sebagainya.
sedangkan Solusinya adalah berhenti dari kemaksiatan
(taubat) seraya kembali menempuh jalan ketaatan kepada Allah swt (La’allahum
Yarji’uun) yaitu dengan menerapkan syariah islam secara kaffah di tengah-tengah
kehidupan kaum muslimin. Dan ini merupakan satu-satunya solusi tuntas yang
wajib kita laksanakan.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Keistimewaan Syariah Islam
Mengenai keistimewaan hukum syariah
islam sangatlah banyak, diantaranya :
- hukum islam berada diatas semua pihak, sebab kedaulatan hukum islam ada di tangan Syar’I. sehingga sangat jauh dari kepentingan manusia. Sebab, yang menentukan baik-buruk, halal-haram adalah syar’i. dan ini tentunya sangat berbeda ketika kedaulatan diserahkan kepada manusia. Maka sangat sarat dengan kepentikan manusia itu sendiri.
- standar hukumnya kokoh karena berlandasan al-Qur’an dan as-Sunnah sehingga sifatnya tetap dan tidak berubah-rubah, definnisi dan jenis sangsinya juga jelas. Ini juga sangat berbeda dengan hukum bikinan manusia. Maka sifatnya relatif, cendrung berubah-rubah tergantung dengan kepentingan yang memiliki kekuatan. Maka tidaklah mengherankan, ketika ganti generasi (baca : anggota Dewan), hukumnya juga ikut berganti. Padahal membuat suatu hukum, memakan biaya yang tidak sedikit.
- memuliakan manusia baik yang islam maupun non muslim.
وما ارسلناك الا رحمة للعالمين
Artinya :”Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk
(menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
- berpihak kepada semua. Ini karena hukum islam tidak bisa dilepaskan dari dua fungsi yakni az-Zawajir (pencegah) dan Jawaabir (penebus).
Mengenai az-zawaajir (pencegah), Allah swt berfirman :
ولكم في القصاص حيوة يأولى الالباب لعلكم تتقون
Artinya :”Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup
bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah :
179).
Sedangkan mengenai al-Jawaabir (Penebus), maka ini telah
disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ
الصَّامِتِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله
عليه وسلم فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ
شَيْئًا ، وَلاَ تَسْرِقُوا ، وَلاَ تَزْنُوا وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ كُلَّهَا فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ
فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ
شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فَهْوَ كَفَّارَتُهُ ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا
فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.
Artinya :”Dari Ubadah bin
ash-Shamit Ra, beliau berkata :”Adalah kami bersama Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam dalam suatu majlis dan beliau bersabda : kalian telah membaitku
untuk tidak menyekutukan allah dengan suatu apa pun, tidak mencuri, tidak
berzina.” Dan Beliau membaca keseluruhan ayat. “Siapa diantara kalian yang
memenuhinya maka pahalanya di sisi Allah. Dan Siapa saja yang mengenai
(mengerjakan) dari demikian itu sesuatu, maka diberikan sanksi, maka sanksinya
tersebut menjadi kifarat (penebus dosa) baginya. Dan siapa saja yang melakukan
dari demikian itu sesuatu, lalu Allah menutupinya, jika Allah berkehendak, Dia
mengampuninya dan jika Allah berkehendak, Dia mengazabnya.” (HR. al-Bukhari).
Dari
hadist tersebut sangatlah jelas bahwa sanksi di dunia yang dijatuhkan oleh
Negara bagi pelaku yakni sanksi yang sesuai dengan syariah Allah, maka menjadi
penebus dosa di Akherat.
Ketika
kita sudah mengetahui keistimewaan hukum syariah dibandingkan dengan hukum manusia, maka tunggu apalagi, mari kita
bersama-sama untuk memperjuangkannya……..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar