Jumat, 02 November 2012

Hukum Mencukur Jenggot



Masalah Hukum Mencukur Jenggot
Tanya:
 apa hukum mencukur jenggot?
Jawab:
Hukum mencukur jenggot ini, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, yaitu terbagi kepada 3 hukum :
  1. Haram. Diantara ulama yang berpendapat haram mencukur jenggot ini adalah imam Ibnu Taimiyyah, imam Syafi’i dan yang lainnya.
  2. Makruh. Diantara ulama yang berpendapat makruh mencukur jenggot ini adalah imam An-Nawawi dan yang lainnya.
  3. Mubah (Harus/Boleh). Ini adalah pendapat sebagian ulama-ulama mutaakhkhirin.
Diantara ketiga pendapat tersebut diatas, pendapat yang paling kuat dan terpilih adalah pendapat yang menghukumkan makruh. Imam an-Nawawi sendiri menggolongkan pendapat makruh dengan qaul ash-shahihi al-Mukhtar (pendapat yang shahih lagi terpilih).
Kenapa dikalangan ulama terdapat perbedaan pendapat tentang hukum mencukur jenggot?
            Karena adanya perbedaan didalam mengambil hukum melalui hadist dibawah ini:
خَالِفُوْا الْمُشْرِكِيْنَ وَاَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَاَوْفِرُوْا اللِّحٰى
Artinya :”Bedakanlah dirimu dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.”
            Hadist “Pelihara jenggot” ini merupakan bentuk perintah (amar). Ada yang memahami amar disini merupakan perintah wajib. Karena amar tersebut merupakan perintah wajib, maka hukum memelihara jenggot adalah wajib. Dengan demikian berarti hukum mencukurnya adalah haram. Ada lagi yang memahami amar disini merupakan perintah nadb (anjuran/sunnah). Karena amar tersebut merupakan bentuk nadb (anjuran/sunnah), maka hukum memelihara jenggot adalah sunnah. Dengan demikian berarti hukum mencukurnya adalah makruh. Sedangkan sebagian ulama mutaakhkhirin memandang bahwa perintah memelihara jenggot ini tidak masuk dalam kategori perkara agama. Dengan demikian maka hukum memelihara jenggot adalah mubah, maka mencukurnya pun adalah mubah.
             Adapun bagi perempuan, maka sunnah mencukur jenggotnya karena jenggot dikalangan perempuan merupakan penyakit dan ‘aib bagi mereka.
Wallahu ‘alam bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar