Masalah Hukum Mencukur Jenggot
Tanya:
apa hukum mencukur jenggot?
Jawab:
Hukum mencukur jenggot ini,
terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, yaitu terbagi kepada 3 hukum :
- Haram. Diantara ulama yang berpendapat haram mencukur jenggot ini adalah imam Ibnu Taimiyyah, imam Syafi’i dan yang lainnya.
- Makruh. Diantara ulama yang berpendapat makruh mencukur jenggot ini adalah imam An-Nawawi dan yang lainnya.
- Mubah (Harus/Boleh). Ini adalah pendapat sebagian ulama-ulama mutaakhkhirin.
Diantara ketiga
pendapat tersebut diatas, pendapat yang paling kuat dan terpilih adalah
pendapat yang menghukumkan makruh. Imam an-Nawawi sendiri menggolongkan
pendapat makruh dengan qaul ash-shahihi al-Mukhtar (pendapat yang shahih lagi
terpilih).
Kenapa dikalangan ulama
terdapat perbedaan pendapat tentang hukum mencukur jenggot?
Karena
adanya perbedaan didalam mengambil hukum melalui hadist dibawah ini:
خَالِفُوْا
الْمُشْرِكِيْنَ وَاَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَاَوْفِرُوْا اللِّحٰى
Artinya :”Bedakanlah dirimu
dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.”
Hadist
“Pelihara jenggot” ini merupakan bentuk perintah (amar). Ada yang
memahami amar disini merupakan perintah wajib. Karena amar tersebut merupakan
perintah wajib, maka hukum memelihara jenggot adalah wajib. Dengan demikian
berarti hukum mencukurnya adalah haram. Ada lagi yang memahami amar disini
merupakan perintah nadb (anjuran/sunnah). Karena amar tersebut merupakan bentuk
nadb (anjuran/sunnah), maka hukum memelihara jenggot adalah sunnah. Dengan
demikian berarti hukum mencukurnya adalah makruh. Sedangkan sebagian ulama
mutaakhkhirin memandang bahwa perintah memelihara jenggot ini tidak masuk dalam
kategori perkara agama. Dengan demikian maka hukum memelihara jenggot adalah
mubah, maka mencukurnya pun adalah mubah.
Adapun bagi perempuan, maka sunnah mencukur
jenggotnya karena jenggot dikalangan perempuan merupakan penyakit dan ‘aib bagi
mereka.
Wallahu ‘alam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar