Minggu, 11 Mei 2014

hukum memanjangkan rambut bagi laki-laki



Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Laki-Laki

Islam menganjurkan kepada umatnya untuk senantiasa berprilaku rapi dalam setiap hal, termasuk di dalamnya masalah kerapian rambut. Dalam sebuah hadits diceritakan bahwasanya Rasulullah SAW apabila bangun tengah malam untuk melaksanakan sholat malam, maka yang beliau lakukan adalah menggosok gigi, berwudhu dan menyisir rambut. Ini menunjukan bagaimana perhatian beliau akan kebersihan dan kerapian dirinya. Memang benar, rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam panjangnya sampai menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits, seperti:
عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ
Artinya :”Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim: 2337)
Adapun berkaitan dengan hukum memanjangkannya, maka para ulama berbeda pendapat.
1.  Hukumnya Sunnah
Pendapat ini berdalil bahwa hukum asal perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً
Artinya :“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Qs. Al-Ahzab: 21)
Pendapat ini dikuatkan oleh perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memanjangkan rambutnya, padahal perbuatan ini perlu waktu (sibuk mengurusnya) dan perlu biaya (untuk minyak rambut dan semisalnya). Andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan susah payah melakukannya.
2.  Hukumnya mubah (Boleh) karena merupakan adat kebiasaan saja.
Pendapat ini didasari oleh perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang mencukur sebagian rambut anaknya dan menyisakan sebagian lainnya, beliau mengatakan, “Cukurlah semua atau jangan dicukur semua!”
Andaikan memanjangkan rambut hukumnya sunnah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan untuk mencukur, tetapi akan memerintahkan supaya dipanjangkan karena itu sunnah.
Adapun yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memanjangkan rambutnya karena adat-kebiasaan manusia saat itu memang demikian. Beliau tidak menyelisihi kaumnya, karena apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi mereka dalam suatu perkara, berarti perkara itu adalah perkara yang disayariatkan (sunnah).
Akan tetapi, pada kenyataannya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamai mereka. Ini menunjukkan bahwa perkara itu mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan), namun bukan termasuk sunnah. Pendapat inilah yang lebih kuat.
Kesimpulannya :

  • Masalah memanjangkan rambut bagi laki-laki terdapat perbedaan pendapat, ada yang menghukumkannya sunnah dan ada yang menghukumkannya mubah saja.
  • Akan tetapi yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah apakah memanjangkan rambutnya tersebut betul-betul mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau mengikuti adat kebiasaan yang berlaku dimasyarakat atau hanya sekedar memperturutkan hawa nafsu saja (trend masa kini).
  • Jika hal itu dilakukan untuk itba’ (mengikuti) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka hukumnya sunnah, karena kita diperintahkan untuk selalu menteladani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam segala hal.
  • Jika hal itu dilakukan hanya sekedar memandang adat kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, seperti misalnya kebanyakan masyarakatnya berambut panjang maka hukumnya mubah, karena memakai qaidah :”al-‘adatul muhakkamah” adat kebiasaan bisa menjadi landasan hukum. Tetapi tentunya tetap memperhatikan kerapian rambut.
  • Di masa ini, hendaklah kaum laki-laki untuk menghindari berambut panjang, karena hal itu dikhawatirkan menjadikan syiar (kebanggaan) orang-orang fasik. Jika demikian maka tergolonglah ia kepada golongan mereka “Siapa menyerupai suatu kaum, maka ia tergolong kepada kaum tersebut” nauzdubillah min zdalik. Apa lagi saat ini, berambut panjang bagi kaum laki-laki, hanya sekedar trend masa kini.
  • Andaipun ingin berambut panjang, maka sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam harus menjadi sandaran dan pedoman. Wallahu ‘alam bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar