Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Laki-Laki
Islam
menganjurkan kepada umatnya untuk senantiasa berprilaku rapi dalam setiap hal,
termasuk di dalamnya masalah kerapian rambut. Dalam sebuah hadits diceritakan
bahwasanya Rasulullah SAW apabila bangun tengah malam untuk melaksanakan sholat
malam, maka yang beliau lakukan adalah menggosok gigi, berwudhu dan menyisir
rambut. Ini menunjukan bagaimana perhatian beliau akan kebersihan dan kerapian
dirinya. Memang benar, rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
panjangnya sampai menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits, seperti:
عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ
لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ
كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ
Artinya
:”Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui
ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam
suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim: 2337)
Adapun
berkaitan dengan hukum memanjangkannya, maka para ulama berbeda pendapat.
1.
Hukumnya Sunnah
Pendapat ini
berdalil bahwa hukum asal perbuatan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah ibadah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ
الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً
Artinya
:“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik
bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak
menyebut Allah.” (Qs.
Al-Ahzab: 21)
Pendapat ini
dikuatkan oleh perbuatan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang memanjangkan rambutnya, padahal perbuatan
ini perlu waktu (sibuk mengurusnya) dan perlu biaya (untuk minyak rambut dan
semisalnya). Andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan susah payah
melakukannya.
2.
Hukumnya mubah (Boleh) karena merupakan adat
kebiasaan saja.
Pendapat ini
didasari oleh perintah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam kepada orang yang mencukur sebagian rambut
anaknya dan menyisakan sebagian lainnya, beliau mengatakan, “Cukurlah semua
atau jangan dicukur semua!”
Andaikan
memanjangkan rambut hukumnya sunnah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak akan memerintahkan untuk mencukur, tetapi akan memerintahkan supaya
dipanjangkan karena itu sunnah.
Adapun yang
dilakukan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, maka beliau memanjangkan rambutnya karena
adat-kebiasaan manusia saat itu memang demikian. Beliau tidak menyelisihi
kaumnya, karena apabila beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam menyelisihi mereka dalam suatu perkara, berarti
perkara itu adalah perkara yang disayariatkan (sunnah).
Akan tetapi,
pada kenyataannya justru Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menyamai mereka. Ini menunjukkan bahwa perkara
itu mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan), namun bukan termasuk
sunnah. Pendapat inilah yang lebih kuat.
Kesimpulannya
:
- Masalah memanjangkan rambut bagi laki-laki terdapat perbedaan pendapat, ada yang menghukumkannya sunnah dan ada yang menghukumkannya mubah saja.
- Akan tetapi yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah apakah memanjangkan rambutnya tersebut betul-betul mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau mengikuti adat kebiasaan yang berlaku dimasyarakat atau hanya sekedar memperturutkan hawa nafsu saja (trend masa kini).
- Jika hal itu dilakukan untuk itba’ (mengikuti) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka hukumnya sunnah, karena kita diperintahkan untuk selalu menteladani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam segala hal.
- Jika hal itu dilakukan hanya sekedar memandang adat kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, seperti misalnya kebanyakan masyarakatnya berambut panjang maka hukumnya mubah, karena memakai qaidah :”al-‘adatul muhakkamah” adat kebiasaan bisa menjadi landasan hukum. Tetapi tentunya tetap memperhatikan kerapian rambut.
- Di masa ini, hendaklah kaum laki-laki untuk menghindari berambut panjang, karena hal itu dikhawatirkan menjadikan syiar (kebanggaan) orang-orang fasik. Jika demikian maka tergolonglah ia kepada golongan mereka “Siapa menyerupai suatu kaum, maka ia tergolong kepada kaum tersebut” nauzdubillah min zdalik. Apa lagi saat ini, berambut panjang bagi kaum laki-laki, hanya sekedar trend masa kini.
- Andaipun ingin berambut panjang, maka sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam harus menjadi sandaran dan pedoman. Wallahu ‘alam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar